Jakarta (Metro Kalimantan) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor
Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menyita 37 kontainer produk tambang
yang akan di ekspor ke China dan Malaysia.
Penyitaan dilakukan karena perusahaan memberikan data yang tidak
sesuai dengan pemberitahuan di kepabeanan dan menggunakan nama
perusahaan samaran di gudang peti kemas Koja pada Rabu (5/11) sore.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Bahaduri
Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan ada empat perusahaan yang memalsukan
data kepabeanan dengan isi kontainer yang akan diekspor selama periode
akhir tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014.
"Ke empat perusahaan tersebut berusaha menghindari bea keluar sebesar
20 persen dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 161 juta," ujar
Wijayanta, Rabu sore.
Menurut Wijayanta, nilai kerugian tersebut sebenarnya bisa lebih
tinggi apabila barang tambang mentah tersebut sudah diolah dalam bentuk
produk jadi ataupun setengah jadi.
"Untuk produk bijih tembaga (ore) dan Zeolit alam (aluminosilicate)
berdasarkan Permendag merupakan barang larangan sejak tahun ini
sehingga potensi kerugian negara tak terhingga," tambah Wijayanta.
Sementara itu, Kepala bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi (BKLI), Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Susila Brata
mengungkapkan ke empat perusahaan yang memalsukan data kepabeanannya
yakni:
1. PT KTS yang memberitahukan 18 kontainer ukuran 20 feet berisikan Zinc Dust, namun saat diperiksa ternyata berisi Biji Chromit dengan total berat 486.000 Kg dengan negara tujuan China
2. CV JGL yang memberitahukan 14 kontainer ukuran 20 feet berisikan batu split namun saat diperiksa ternyata berisi biji Nikel dengan total berat 286.170 Kg dengan negara tujuan China
3. PT SJG yang memberitahukan 2 kontainer ukuran 20 feet berisikan Dispresant Triest dan Lyoprit BA namun saat diperiksa ternyata berisi pasir minerah biji Tembaga dengan total berat 31.400 Kg dengan negara tujuan China
4. PT SMG yang memberitahukan 3 kontainer ukuran 20 feet berisikan Fees Suplement namun saat diperiksa ternyata berisi batu Zeolit alam (aluminosilicate) dengan total berat 73.500 Kg dengan negara tujuan Malaysia
Brata kembali menjelaskan ke empat perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, yakni:
1. Peraturan Menteri Perdagangan RI No 52 dan 29 tahun 2012 tentang ketentuan eksport produk pertambangan
2. Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI No. 75 tahun 2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
3. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2014 tentang
ketentuan eksport produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian
4. Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 103
huruf a tentang pemberitahuan dokumen kepabeanan palsu diancam pidana
penjara maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp
5 miliar;
serta pasal 82 ayat 6 tentang orang yang salah memberitahukan jenis atau
jumlah barang dalam data kepabeanan sehingga tidak terpenuhinya
pungutan negara maka dikenai sanksi administrasi paling banyak 1.000
persen dari nilai bea keluar yang kurang dibayarkan
Brata mengatakan barang-barang eksport tersebut bisa terdeteksi melalui mesin Gammaray dan X-ray milik Bea Cukai yang berasal dari Jerman dan hasil analisa intelijen.
"Untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk di eksport dan import
yang diberitahukan tidak sesuai data kepabeanan, maka barang akan
dikuasi negara," tandas Brata.
Sedangkan terkait pemidanaan terhadap ke empat perusahaan eksportir,
Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sukardi mengatakan bahwa
pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan dan pengejaran kepada
pelaku-pelaku perusahaan fiktif yang memalsukan data dan merugikan
negara.
"Masih akan kita kembangkan kasusnya dan para pelaku masih dalam tahap penyelidikan," ujar Sukardi.
Menurut data penggagalan penyelundupan yang dimiliki Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, selama periode tahun 2012
hingga 2014 terhadap ekspor produk pertambangan, Bea Cukai Tanjung Priok
menyita sebanyak 234 kontainer dengan akumulasi nilai barang sebesar Rp
26,2 miliar. (sp/mk)
Palsukan Data, Bea Cukai Tanjung Priok Sita 37 Kontainer
Written By Unknown on Thursday, November 6, 2014 | Thursday, November 06, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment