Walikota Muhiddin Dan Gt Perdana Diambil Sumpah /Ags |
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk terdakwa Fauzan Saleh yang menjadi wakil bupati Banjar dihadiri para pendukungnya yang hampir memenuhi ruang sidang. Kamis (6/11/2014)
JPU Supriadi dkk dari kejati kalsel , kembali menghadirkan saksi yakni Walikota Banjarmasin Muhidin mantan Fraksi PBR dan mantan anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar, Gusti Perdana Kusuma, Habib Said Hasan PKS, mantan Ketua DPRD Nasib Alamsyah (Golkar), Hasmi Fadilah (Golkar), Iqbal Yudianoor (Demokrat), Muhaimin dari PDIP dan Mansyah Sabri (Golkar).
Dihadapan Majelis Hakim Darsono saksi Walikota Banjarmasin Muhiddin mengatakan bahwa semua permasalahan bantuan sosial kesra dia serahkan kepada saudara Taslim yang merupakan staf DPRD Kalsel yang bertugas di frksi PBR.
Ketika ditanyakan masalah apakah sempat terdakwa Fauzan Saleh menyerahkan dana bantuan sosial kepada dirinya, Muhiddin bilang bahwa pencairan dana sesudah terdakwa sudah mengundurkan diri dari kepala biro kesra tahun 2010 atau 2 bulan sesudah pengunduran diri pa Fauzan Saleh.
Dalam keterangan saksi dari Gt. Perdana Kusuma, berbeda. Perdana mengatakan hanya menyalurkan dana bansos yang jumlahnya sekitar Rp. 300 jutaan, untuk yang sisanya sekitar Rp. 190 jutaan saya tidak mengetahui siapa yang menyalurkan, ketika ditunjukan kepadanya 3 buah surat pengantar oleh JPU didepan majelis hakim, perdana hanya mengakui 2 buah surat pengantar, untuk yang satunya saya tidak tahu siapa yang menandatangani.
Mantan anggota DPRD Kalsel Iqbal dari partai demokrat mengatakan bahwa dirinyaa tidak mengetahui masalah penyaluran dana bansos tersebut, karena sudah diserahkan kepada staf dari fraksinya, karana waktu itu dirinya sedang ikut bertarung pemilihan calon bupati di Kotabaru.
Yang lain juga kompak bahwa penyaluran dana bansos tersebut sudah diserahkan kepda semua staf fraksi yang mengelola dana bansos tersebut. (ags)
0 komentar:
Post a Comment