Jakarta (Metro Kalimantan) - Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan rumah Bupati Sarmi.
Mesak
yang oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, diduga
menggunakan anggaran APBD tahun 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah dan
memasang pagar disekitar rumahnya. Akibatnya, ia pun diganjar untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Namun apa daya, Mesak mengaku
sudah mengembalikan kerugian negara melalui rekening BRI penampung
Kejaksaan Agung sebesar Rp2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 dan
disetorkan langsung oleh jaksa penyidik Fachrizal tapi predikat tersangka tetap melekat pada dirinya.
"Sudah dikembalikan dana renovasi rumah sebesar Rp 2,6 Miliar," kata Mesak, melalui pesan elektronik, Minggu (16/11/2014).
Menurut Mesak, dengan mengembalikan uang tersebut. Maka Kejagung bisa
mencopot status tersangka, pada dirinya. Namun, sambung dia, kecuali ada
dorongan dari pihak tertentu yang memang menginginkannya menjadi tersangka sehingga dapat digulingkan dari jabatan.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana membenarkan, bahwa Mesak akan diperiksa penyidik Pidsus Kejagung.
"Tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Tony, saat dikonfirmasi.
Mesak mengaku, sudah pernah diperiksa penyidik pada Agustus 2014 lalu
terkait kasus yang dituduhkan penyidik. Kejagung diketahui, menetapkan
Mesak sebagai tersangka pada 17 Oktober 2014, dua hari setelah mesak
melunasi kerugian negara akibat perbuatannya.(metrotv/mk-02)
Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Bupati Sarmi Tetap Jadi Tersangka
Written By Unknown on Monday, November 17, 2014 | Monday, November 17, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment