Mobil DKP Kota Ambon |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, Fernanda Louhenapessy, kembali diperiksa, Rabu (5/11) pekan lalu. Ia diperiksa enam jam lebih sebagai saksi untuk melengkapi berkas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil penyuluhan.
Fernanda diperiksa oleh jaksa Benny Ratag dan Jusuf Kurniawan di Lantai II Kantor Kejati Maluku dan dicecar puluhan pertanyaan dari pukul 11.00 hingga 17.30 WIT.
Fernanda telah diperiksa untuk kedua kalinya di tingkat penyidikan dengan status saksi, sebelumnya ia diperiksa pada 20 Agustus 2014 lalu. Hasil pemeriksaan masih dievaluasi oleh tim penyidik.
“PPK, Haidee AR. Vigeleyn Nikijuluw juga sudah diperiksa sebanyak dua kali dalam status sebagai tersangka. Dia diperiksa dua berturut-turut yaitu pada Kamis (23/10) dan Jumat (24/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2014 lalu,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia melalui telefon selulernya, Senin (10/11).
Bobby mengatakan, pengadaan mobil operasional penyuluh di DKP beserta asesorisnya dibiayai oleh DAK tahun 2013 senilai Rp 430,55 juta.
“Namun mobil baru direalisasi pada Maret tahun 2014, tanpa asesorisnya. Sementara anggaran sudah dicairkan 100 persen. Anggaran dicairkan setelah Kepala DKP, Fernanda Louhenapessy selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan pencairan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan, Robby Silooy. Atas permintaan itu, Silooy kemudian mengeluarkan Surat Pernyataan Pencairan Dana (SP2D),” jelas dia.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, atas permintaan kadis yang diusulkan ke Kepala Badan Pengelola Keuangan lalu dicairkanlah anggaran tersebut. Pencairan anggaran mobil penyuluh juga dilakukan tanpa nota pengawasan Inspektorat.(sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment