Suryadi alias Suya Sedang Menikmati Cigeret |
Dihadapan Majelis Hakim Yang Diketuai Abdul Siboro saksi banyak memberikan keterangan dan tidak sesuai dengan BAP dari Kepolisian, yang mana kerugian negara seluruhnya mencapai Rp. 800 juta yang telah digelapkan Surya kata ketua UPK baru Santoso.
Berdasarkan saksi semua pembukuan dibuat akhir bulan, bukan setiap hari apakah ada pemasukan setiap hari atau tidak tetap pembukuan dicatat setiap akhir bulan.
"Pembuatan laporan keuangan yg ditandatangani oleh ketua upk,sekretaris,dan bendahara dibuat setiap bulan,termasuk laporan laporan spp". kata saksi Santoso
Untuk serah terima jabatan sebagai ketua upk lama tidak membikin surat serah terima jabatan dengan ketua baru, sehingga semua pelaporan keuangan dan lainnya saya tidak mengetahui, baru setelah dipanggil oleh penyidik kepolisian baru mengetahuai masalah sebenarnya.
Seperti adanya laporan keuangan yang tidak sama dengan buku rekening. Berkas pencairan tidak ada hanya ada kwitansi pengeluaran. Penyerahan dana oleh upk dikembalikan kerekening spp.
Saksi Irhamni sebagai monitoring dari kecamatan Kotabaru hanya untuk validasi untuk pelaporan ke Kabupaten.
.
Kastalani yang merupakan pengawas dari pembuatan dari kelompok masyarakat untuk bikin proposal yang kemudian oleh UPK harus di verifikasi, bikin rekomendasi,dan siapa saja kelompok masyarakat yang menerima untuk seluruh desa. dan tidak mengetahui adanya proposal fiktif yang dibikin oleh tersangka Suryadi karena tidak ada laporan yang sesuai.
Siti Uswatun sebagai sekertaris UPK tidak ada pencatatan di pembukuan. karena Dia hanya sebagai penunjukan dari bendahara yang lagi melahirkan yakni saudara Herlindawati.
Bendahara terdahulu yakni Herlidawati sempat meyuruh saya agar tidak mencatat laporan keuangan yang fiktif sejak bulan maret 2013 kata Siti.
Suryadi dalam melakukan aksinya telah menggelapkan dana sekitar Rp.240 juta, ternyata tidak sendiri, dia dibantu beberapa rekannya yakni Herlinda Trisnawati telah memakai dana PNPM tersebut sebanyak Rp.450 juta, Dwi Utomo memakai dana PNPM juga sebanyak Rp.90 juta mereka berdua menjadi DPO pihak kepolisian dan ketua UPK Isra Wiliem juga memakai dana PNPM sebanyak Rp. 27 Juta, mereka bertiga disuruh mengganti dengan perjanjian tertulis dengan kurun waktu pelunasan selama 45 hari sejak ditanda tangani mereka, dan apabila tidak bisa melakukan pelunasan akan diserahkan kemuka hukum.
Majelis Hakim menasehati kepada semua saksi agar lebih berhati hati dalam melakukan pencairan dana dan menelaah semua proposal yang masuk apakah benar penerimanya, kalau seperti ini semula uang yang digelapkan terdakwa yang didakwakan oleh JPU hanya Rp.240 juta ternyata dipersidangan kebocoran keuangan negara mencapai Rp. 800 Juta lebih, dan kalau cepat melaporkan bahwa ada pelanggaran secepatnya melaporkan kepada pihak berwajib,bukan didiamkan dan Untuk uang yang mencapai Rp.100 juta harus antar rekening.(ags)
0 komentar:
Post a Comment