Hosting Unlimited Indonesia

Tiga Komputer dan Dokumen Dua Perusahaan di Sita Kejagung

Written By Unknown on Sunday, November 2, 2014 | Sunday, November 02, 2014

Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyita tiga CPU komputer dan dokumen terkait perkara proyek pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta dari dua perusahaan di dua tempat yang berbeda.

"Ada tiga CPU komputer dan beberapa dokumen serta bukti pembayaran yang disita penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Jumat (31/10).

Dikatakan, tiga CPU komputer dan sejumlah dokumen dari PT Korindo Motors di Wisma Korindo Jalan MT Haryono Kav. 62, Jaksel. Sedangkan dari PT Ifani Dewi yang lokasinya di Jalan Tebet Barat Dalam 153-A RT 04/06, Jaksel, penyidik menyita satu komputer jinjing (laptop) serta dokumen proyek dan bukti pembayaran.

PT Korindo Motors dan PT Ifani Dewi merupakan penyedia barang dalam proyek Transjakarta. Dirut PT Korindo Chen Chong Kyeong, dan Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso telah ditersangkakan namun, belum ditahan.

Selain dua perusahaan tersebut, PT Korindo Motors juga tercatat selaku penyedia barang proyek Transjakarta. Bahkan dirutnya, Budi Susanto juga ditersangkakan Kejagung. Belum ada tersangka dari unsur swasta yang ditahan.

Dari seluruh tersangka proyek Transjakarta tahun 2013 termasuk mantan Kadishub DKI Udar Pristono hanya dua mantan anak buah Udar yang berkasnya telah masuk pengadilan yakni, Drajat Adhyaksa, dan Setyo Tuhu.(sp/mk)

0 komentar: