Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Direktorat Krimsus Polda Kalsel kembali menyerahkan tersangka dan
barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, setelah berkas perkara korupsi di DPKKD Tabalong tahap II di nyatakan
lengkap, Senin (15/12/2014).
Deni Sujana yang merupakan bendahara Pengeluaran di DPPKAD
Tabalong akhirnya dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejati Kalsel.
“Berkas perkara B/54.b-/XII/2014/Dit dan tersangka Deni Sujana sudah kita terima,” kata Kasi Penkum Erwan Suwarn SH MH.
Setelah melalui proses administrasi, tersangka kemudian di bawa ke Tabalong untuk ditahan di Lapas Tabalong.
“Kita
tahan di Tabalong karena kasus perkaranya terjadi di Tabalong, tadi
setelah berkas diterima, langsung proses administrasi tersangka Deni
langsung dibawa kesana,” jelasnya.
Sekedar diketahui dalam perkara
tersebut ada empat yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Kepala
DPPKAD Tanjung Hidward Akhmadi, Bendahara Pengeluaran Deni Sujana,
Kasubag Umum dan Kepegawaian DPPKAD Tabalong H Nafarin selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Anggaran DPPKAD Tabalong
Sailendra Eka Putra.
Untuk Nafarin dan Sailendra Eka Putra sudah di
vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. masing masing 2 tahun dan 6 tahun, Para tersangka diseret ke
persidangan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi
dilingkungan DPPKD Tabalong.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada
penjelasan pihak kepolisian, posisi kasus untuk tersangka Nafarin selaku
PPTK, pada tahun anggaran 2011 melaksanakan 15 kegiatan Bagian Umum dan
Kepegawaian dengan pagu Rp2.380.516.500 tapi yang terealisasi hanya
Rp1.922.625.432. Namun jumlah itu, yang dapat di pertanggungjawabkan SPJ
hanya sebesar Rp1.741.797.600 sisanya Rp180.827.832 tidak bisa.
Tidak
hanya itu dalam SPJ Rp1.741.797.600 ternyata juga ada yang fiktif
senilai Rp505.860.450. Sehingga dalam perkara ini kerugian negara
Rp180.827.832 ditambah Rp505.860.450, jadi totalnya Rp686.688.282.
Hampir
serupa dengan yang dilakukkan Nafarin, dari 25 kegiatan bidang anggaran
dengan pagu Rp9.105.370.360 yang dilaksanakan oleh Sailendra selaku
PPTK, hanya terealisasi Rp9.096.576.160. itupun yang dapat
dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp7.918.408.160 sedangkan sisanya
Rp1.178.279.100 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari yang ada SPJ
itu ada yang fiktif juga, nilainya Rp2.045.973.960 ditambah dengan
Rp1.178.279.100 total kerugian negara Rp3.168.942.378 dan itu di duga
digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.(mk-01)
Bendahara DPPKAD Tabalong Resmi Ditahan Kejati Kalsel
Written By Unknown on Tuesday, December 16, 2014 | Tuesday, December 16, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment