Dr Suharto dan dr Lutfi /ags |
Dalam pembacaan putusan yang di ketuai Majeis Hakim Ferry Sormin memutuskan terdakwa dr Lutfi di vonis selama setahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangkan Dr Suharto mantan Direktur PT CV Resindo Perkasa Utama Banjarmasin selama 18 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b, pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikarenakan terdakwa berdua telah melakukan penggantian uang sebanyak Rp.350 juta dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, dan jaksa tidak bisa membuktikan ada kerugian negara, maka kita tidak memungut uang pengganti sehingga tidak ada kerugian negara kata hakim
Setelah mendengar hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan kita diberi waktu selama 14 hari untuk itu.
Dalam tuntutan JPU dari Kejari Banjarmasin bahwa dr Lutfi dituntutt selama 18 bulan, denda Rp.50 Juta subsider 6 Bulan, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp.25 juta, sedangkan Dr Suharto dituntut selama 3 tahun, denda Rp.50 juta subsider 6 bulan, dan mebayar uang pengganti sebanyak Rp.418.435.499,00 subsider selama 1 tahun.
Seperti diwartakan sebelumnya kasus tersebut bermula dengan adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp27,575.000. Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp25,575.000, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 juta dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.
Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,300.000, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,790.000 sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510.000. Pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh itu, lelangnya dimenangkan oleh CV Resindo Perkasa Utama.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penambahan daya listrik dilingkungan RSAS Banjarmasin ini diduga merugikan negara senilai Rp 393,435,499.(ags)
0 komentar:
Post a Comment