Jakarta (Metro Kalimantan) - Penyidik Bareskrim Polri meniadakan
Undang-Undang Pers yang awalnya digunakan untuk menjerat dua tersangka
kasus Tabloid Obor Rakyat. Peniadaan UU tersebut dilakukan dalam P-19
kedua yang dilakukan pada awal bulan ini.
P-19 merupakan pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Sarjito, mengatakan ini sesuai
koordinasi yang dilakukan dengan pihak Dewan Pers sebelumnya. Mereka
memutuskan tidak tepat memasukkan UU Pers dalam kasus Obor Rakyat.
"Dewan Pers sudah bilang tidak tepat kalau pakai Dewan Pers karena Obor
Rakyat juga dianggap bukan produk jurnalistik. Itu juga berdasarkan
petunjuk kejaksaan," terang Agus di ketika dihubungi Media Indonesia,
Kamis (11/12/2014).
Agus pun berharap pemeriksaan berkas oleh kejaksaan tidak berlarut-larut
dan bisa dinyatakan lengkap (P-21). "Pokoknya ketika berkas
dikembalikan lagi ke Bareskrim, kami telah upayakan penuhi segala
kekurangan, termasuk pergi ke Magelang untuk ke lokasi pesantren yang
mengomplain Obor Rakyat sesuai arahan kejaksaan," ujarnya.
Dalam melengkapi pemberkasan, Bareskrim juga telah memanggil lagi dua
tersangka, yakni Darmawan Sepriyossa dan Setyardi Budiono. Darmawan
ialah Pemimpin Redaksi Obor Rakyat dan Darmawan, redaktur. Pemanggilan
keduanya untuk memastikan identitas.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo pada
pertengahan tahun ini sudah mengatakan bahwa Obor Rakyat tidak
menggunakan standar sesuai kode jurnalistik. Setelah melihat isinya, ia
bahkan menyebut Obor Rakyat sebagai selebaran gelap.(metronews/mk-05)
Kasus Obor Rakyat Tak Gunakan UU Pers
Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment