Abraham Samad |
Artinya,
apapun tindakan badan antikorupsi itu dalam menjalankan tugas dan
fungsinya tetap sah.
"Apanya yang digugat? Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukan ke saya," kata Abraham, di Jakarta, Selasa (2/12).
"Apanya yang digugat? Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukan ke saya," kata Abraham, di Jakarta, Selasa (2/12).
Menurutnya, kendati UU KPK menyebut jumlah pimpinannya adalah lima orang bukan berarti jika KPK hanya dipimpin empat orang menyalahi ketentuan UU. Sehingga tidak dapat diartikan segala keputusan yang diambil termasuk upaya proyustisia tidak sah.
Dikatakan, KPK Jilid III yang dipimpinnya tidak pernah mengalami "deadlock" ketika membahas penanganan perkara yang buntutnya divoting. Pimpinan KPK mengedepankan musyawarah-mufakat untuk mendapat suara bulat bukan voting.
"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah. Itu tidak ada. Karena sekali lagi pimpinan KPK sifatnya kolektif-kolegial dan keputusan yang diambil KPK selama ini tidak pernah berdasarkan voting," jelasnya.
Atas dasar itu, Samad menilai, pemerintah termasuk DPR tak perlu ragu membiarkan kursi pimpinan KPK dibawah jumlah kuota. Pemerintah juga tak perlu menerbitkan keppres atau perppu untuk memaksakan jumlah pimpinan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Kalau saja DPR punya pertimbangan lain berdasarkan kewenangannya, kami tetap mempersilakan. Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan keppres atau perppu yang menunjuk entah itu siapa, untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK," kata Samad.
Terkait itu, dirinya menegaskan, KPK secara lembaga menghendaki pemilihan calon pimpinan (Capim) KPK pengganti Busyro Muqoddas diadakan pada Desember 2015 bersamaan dengan proses seleksi penggantian empat Komisioner KPK Jilid III termasuk Abraham Samad.
"Sikap KPK tidak pernah berubah, bahwa kita menginginkan seleksi calon pengganti Pak Busyro dilakukan bersamaan dengan seleksi pimpinan KPK Jilid III tahun 2015 bulan 12. Itu posisi kita," katanya.(sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment