Seluruh
sanak keluarga pun mencoba menyadarkan wanita yang belakangan diketahui bernama
Beti tersebut. Setelah beberapa saat coba disadarkan, Beti akhirnya siuman.
Sambil terus dibopong keluar oleh keluarganya dari ruang sidang, terdengar
sayub suara menyebut nama tuhan.
Wanita
setengah baya itu diduga syok mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menuntut suaminya selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider
selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar atau kurungan 2
tahun.
Tuntutan
itu lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan yang ditujukan kepada Muchlis
Gafuri dan Fitri Rifani selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6
bulan. Yang berbeda hanyalah uang pengganti untuk Muchlis sebesar Rp 12 Miliar
sedangkan uang pengganti yang dibebankan kepada Fitri senilai Rp 300 juta
subsider 6 bulan.
Penasihat
hukum dari Anang Bachranie, Syamsu Saladin SH mengaku terkejut dan keberatan
dengan tuntutan terhadap kliennya yang dibacakan oleh jaksa tadi.
“Pasti
sangat keberatan sekali, tapi kita masih belum tahu apa alasan dari jaksa
hingga memberikan tuntutan cukup tinggi kepada kliennya karena dakwaan tadi
dibaca cuma sebagian saja,” katanya.
Kalau
bicara soal tanggung jawab, menurut Syamsu, tidak ada perbedaan dengan terdakwa
lainnya yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra.
“Apalagi
jika nanti pada saat sidang tuntutan terhadap Fauzan Saleh, kalau lebih ringan
tentu kami akan lebih kecewa, tapi kita lihat nantilah,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment