Fauzan Saleh Saat Mendengarkan Tuntutan JPU |
Dalam pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa H Fauzan Saleh di hadapan majelis hakim tipikor pengadilan negeri banjarmasin menuntut terdakwa selama 5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp1,444.600.000,- atau Rp. 1,4 Miliar.
Mendengar akan tuntutan jaksa terhadap Fauzan Saleh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin bak seperti jurus mabuk.
Kata
penasihat hukum terdakwa Bunyani SH, “Tuntutan jaksa seperti jurus mabuk,” ketika usai sidang, Rabu (17/12).
Dia menilai, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Ferry Sormin
tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Dalam melakukan penuntutan, jaksa tidak sesuai dengan
fakta di persidangan, harusnya jaksa juga melihat fakta di lapangan,” ucapnya
singkat.
Tanggapan keras atas perbedaan tuntutan masing-masing
terdakwa juga muncul dari Sekretaris Jenderal Peradi Banjarmasin, Dian Korona
SH MH, dia menilai tuntutan terhadap terdakwa sangat fantastis. “Tuntutan untuk
Fauzan dan Anang itu terlalu fantastis dan sadis,” ujarnya.
Menurutnya, jaksa tidak melihat dari fakta yang
terungkap, padahal seharusnya juga mempertimbangkan hal-hal yang terungkap di
persidangan. Kalau begini jadi pertanyaan ada apa gerangan ?
“Jangan hanya mentang-mentang bisa menuntut sesorang
lalu seenaknya, seharusnya mereka juga harus melihat dari landasan azas
keadalian,” tegasnya.
Dian berharap pihak kejaksaan dalam menangani perkara
ini jangan tebang pilih. Sebab dari fakta di persidangan terungkap adanya
keterlibatan anggota dewan.
“Masa yang dijadikan tersangka cuma dua orang mantan
anggota dewan, yang lainnya apa kabarnya ?,” sindirnya.(ags)
0 komentar:
Post a Comment