Illustrasi Ganja Kering |
Briptu KM ditangkap setelah masuk laporan transaksi narkoba ke Polres OKU Timur. Setelah mendapatkan laporan, Satuan Narkoba Polres OKU Timur langsung menyebar anggotanya untuk mencegat pelaku.
Anggota Satuan Narkoba Polres OKU Timur berhasil mencegat pelaku di Jalan Tanggul Irigasi. Pelaku sebelumnya sempat melakukan transaksi di Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Dari pengakuan tersangka, 27 paket ganja ditambah dua linting siap pakai akan dibawa ke Kabupaten OKU Selatan untuk konsumsi pribadi.
Melihat banyaknya paket yang dibawa, \petugas menduga tersangka juga bertindak sebagai pengedar.
Dari tes urin di laboratorium, diketahui tersangka positif mengkonsumsi ganja.
Tersangka diancam pasal berlapis mengenai kepemilikan ganja dan penyalah gunaan narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun. Selain itu KM juga terancam dipecat dari satuan kepolisian.(metronews/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment