Mendagri Tjahjo Kumolo di sebuah acara di Solo |
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai pertemuan dengan pejabat Pemerintah Kota Solo di Ruang Tawangarum, Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/12/2014).
Ada pun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri nomor 39 tahun 2012. Menurut Tjahjo, permendagri itu malah menyeret beberapa pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala daerah ke kasus hukum.
"Sesuai perintah Bapak Presiden, dua Permendagri yang mengatur bansos akan dihapus secepatnya. Targetnya pada tahun anggaran tahun depan (2015) kedua permendagri tersebut telah dihapus," ungkap Tjahjo. Pola pelaksanaannya, lanjut Tjahjo, akan berubah asalkan tak merugikan negara.(metronews/mk-03)
0 komentar:
Post a Comment