Ilustrasi Raskin Hilang (google) |
Pamekasan (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Provinsi Jawa Timur
(Jatim), menetapkan 11 tersangka dalam kasus hilangnya 1.504,7 ton
beras di Gudang Bulog Sub Divre XII Madura.
Ke-11
orang itu berasal dari berbagai pihak, seperti pejabat teras Bulog
Madura, pengawas Bulog, bagian administrasi, dan mitra atau rekanan
pengadaan beras di gudang Bulog Madura. Mereka berinisial ES, HA, MA,
ID, KA, SU, PA, SM, PA, NS dan SA.
"Dua
di antara tersangka yang telah kami tetapkan adalah mantan Kepala
Bulog Sub Divre XII Madura dan wakilnya," ujar Kepala Kejari
(Kajari) Pamekasan Sudiharto di Pamekasan, Rabu (21/1).
Penetapan
sebanyak 11 orang tersangka itu dilakukan pasca tim penyidik
melakukan pemeriksaan secara maraton kepada 30 orang, baik dari pihak
Bulog, tim pengawas dan mitra atau rekanan pengadaan beras Bulog.
Menurut
Kajari Pamekasan, status ke-11 tersangka itu sama, dan pihaknya belum
melakukan penyidikan lebih lanjut siapa aktor intelektual dibalik
kasus tersebut.
Berdasarkan
hasil penyidikan tim penyidik Kejari Pamekasan dalam sepekan
terakhir, hilangnya beras di gudang Bulog Sub Divre XII Madura itu,
bukan karena dicuri maling, namun karena pengadaan beras fiktif yang
dilakukan oknum pegawai Bulog bekerja sama dengan mitra kerjananya
atau rekanan pengadaan beras.
"Kesimpulan
tentang adanya pengadaan beras fiktif di Bulog Madura itu, setelah
kami melakukan pemeriksaan kepada sekitar 30 orang, terkait kasus
hilangnya beras di gudang Bulog Madura yang dilaporkan ke Kejari
Pamekasan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Samiadji Zakaria di
Pamekasan, tadi pagi.
Dari
hasil pemeriksaan itu, petugas mendapatkan kesimpulan bahwa beras di
gudang Bulog itu sebenarnya tidak hilang, akan tetapi, pengadaannya
memang fiktif.
Samiadji
menambahkan, jumlah beras di gudang Bulog Sub Divre XII Madura yang
dilaporkan hilang oleh pihak Bulog ke Kejari Pamekasan itu sebanyak
1.504, 07 ton, atau setara dengan Rp1,8 miliar.
Kasus
hilangnya beras Bulog itu terungkap setelah Bulog Sub Divre Jatim
melakukan audit internal di Bulog Sub Divre XII Madura. Dari hasil
audit itu lalu ditemukan bahwa sebanyak 1.504,07 ton beras hilang,
dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
"Jumlah
kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar ini belum termasuk termasuk
kerugian tahunan yang dialami oleh negara sebesar Rp 58 miliar lebih,
karena digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab
berdasarkan hasil kajian Forum Kajian Kebijakan Publik (FPPK), setiap
bulannya beras yang disalurkan kepada masyarakat hanya sekitar 3
kilogram, dari seharusnya 15 kilogram," ujar Samiadji.
Bahkan
beberapa desa di Kabupaten Pamekasan pencairan raskin hanya dilakukan
sekitar 6 bulan dalam setahun. Padahal, jatah raskin seharusnya 12
bulan dalam setahun, termasuk bantuan raskin bulan ke-13.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment