Bengkulu (Metro Kalimantan) - Sejumlah penerima dana bantuan sosial (Bansos) dari Wakil Wali
Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda yang merasa tidak berhak mendapatkan
uang tersebut, telah mengembalikanya ke penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari).
"Total dana Bansos yang sudah dikembalikan penerima ke
penyidik Kejari Bengkulu tercatat sebanyak Rp 90 juta. Mereka
mengembalikan bantuan Bansos ini karena merasa tidak berhak mendapatkan
uang tersebut," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Rabu
(21/1).
Ia mengatakan, uang Bansos tersebut diserahkan sejumlah
penerima kepada ajudan Wakil Wali Kota Bengkulu dan selanjutnya
diteruskan ke penyidik Kejari setempat.
Namun, dia tidak bersedia
menyebutkan identitas masyarakat yang telah mengembalikan dana Bansos
dari Wakil Wali Kota itu, ke penyidik Kejari Bengkulu dengan alasan
kurang etis jika dipublis di media.
"Kita berterima kasih
kepada penerima dana Bansos 2012/2013 yang telah bersedia mengembalikan
dana tersebut ke penyidik Kejari. Kita berharap penerima lainnya juga
bersedia mengembalikan uang tersebut kepada penyidik," ujarnya.
Sebab,
mereka tidak berhak mendapatkan uang tersebut. Dana bansos itu
diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu bukan diperuntukan untuk
kepentingan lainnya, seperti yang terjadi di Pemkot Bengkulu sekarang
ini.
Dana Bansos tahun 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar di Pemkot
Bengkulu diduga salah sasaran. Akibatnya, ketika dana Bansos diusut
Kejari Bengkulu banyak penerima bersedia mengembalikan dana itu ke
penyidik.
"Cukup banyak penerima dana Bansos di Kota Bengkulu
akan mengembalikan dana tersebut ke penyidik Kejari. Mereka sudah
berkomunikasi dengan saya untuk mengembalikan dana tersebut," ujarnya.
Wito
mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat
penerima dana Bansos di Kota Bengkulu yang bersedia mengembalikan dana
tersebut ke penyidik Kejari setempat.
Dengan demikian, uang
Bansos yang salah sasaran itu, dapat ditarik kembali, sehingga kerugian
negara dalam kasus korupsi dana Bansos di Pemkot Bengkulu dapat
diperkecil dari semula Rp 11,4 miliar.
Dana Bansos yang dikembalikan penerima kepada penyidik akan dijadikan barang bukti dalam perkara kasus tersebut.
"Dana
Bansos yang dikembalikan penerima itu, kita simpan di kas Kejari
Bengkulu dan bila kasus ini sudah ada keputusan tetap, maka uang
tersebut kita kembalikan ke kas daerah setempat," ujarnya.
Untuk
mempercepat proses penyidikan kasus korupsi dana Bansos ini, Wali Kota
Bengkulu, Helmi Hasan, Kamis (22/1) pagi kembali menjalani pemeriksaan
di Kejari setempat.
Sebelumnya Rabu (21/1) mantan Wali Kota
Bengkulu, Ahmad Kanedi juga diperiksa penyidik Kejari setempat. Anggota
DPD-RI dari dapil Bengkulu ini ketika diperiksa dicecar 60 pertanyaan
oleh penyidik Kejari setempat.
Pertanyaan yang diajukan penyidik
ke anggota DPD-RI ini seputar proses penyaluran dana Bansos 2012/2013 di
Pemkot Bengkulu. Sebab, ketika dana Bansos disalurkan Ahmad Kenedi
masih menjabat Wali Kota Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu, Helmi
Hasan dan mantan Wali Kota, Ahmad Kenedi diperiksa penyidik Kejari masih
sebagai saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan ada alat bukti yang kuat,
maka tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka.
Dalam kasus
korupsi ini, penyidik Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap Wakil
Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda. Namun, statusnya sama dengan
Helmi Hasan dan Ahmad Kenedi sebagai saksi.
"Yang jelas, siapa
saja yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos di Pemkot
Bengkulu sebesar Rp 11,4 miliar akan kita proses sesuai dengan hukum
yang berlaku tanpa terkeculai, termasuk Wali Kota dan Mantan Wali Kota
Bengkulu," ujarnya.(sp/mk03)
Penerima Bansos Kembalikan Dana
Written By Unknown on Thursday, January 22, 2015 | Thursday, January 22, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment