Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja |
Laporan akan disampaikan oleh kuasa saham dan kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan siang ini. "Kami sedang dalam perjalanan ke Mabes Polri. Saya mewakili pemilik saham yang dirampas," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (24/1).
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2006 lalu, saat Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan. Saat itu saham perusahaan 40 persennya telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. 60 persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber.
"Namun pada 2006, Adnan bersama Indra merekayasa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membuat akta notaris palsu yang merampas saham milik warga dan pesantren," katanya.
"Apa dasarnya mereka melakukan perampasan saham itu, sementara bagi hasil melalui saham itu selama ini dinikmati warga dan santri untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, PT Desy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36.000 hektare hak pengelolaan hutan (HPH) di Berau, Kalimantan Timur. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres dan Polda Kaltim sejak 2007 dan 2009 namun tidak ada tindak lanjut.
"Kami minta Mabes Polri segera menangkap Adnan dan polisi di daerah yang terlibat karena membiarkan kasus ini. Kita minta saham dikembalikan, kita minta Mabes Polri fair," imbuh Mukhlis.
"Ini tidak ada kaitan dengan kasus BW dan BG," pungkas Mukhlis.(merdeka/mk03)
0 komentar:
Post a Comment