Bw saat berada di gedung kpk setelah keluar |
"Karena materi yang dituduhkan lebih banyak kepada pola hubungan advokat dengan klien. Advokat itu biasa memberi pengetahuan tata cara persidangan apalagi di MK itu diwajibkan," kata anggota tim kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar sewaktu diterima Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan, di Kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1).
Menurutnya, jika BW dituduh menyuruh atau mengarahkan saksi-saksi memberi keterangan palsu sewaktu menangani perkara Pilkada Kotawaringin Barat hal itu bukan masuk pada ranah pidana, tetapi etik. Alasannya, sebagai advokat yang bersangkutan terikat pada kode etik profesi.
Atas dasar itu pihaknya meminta Peradi menyurati Mabes Polri agar menarik perkara pidana yang dituduhkan kepada BW, dan menyerahkannya kepada Peradi untuk diperiksa secara etik.
"Kami minta Peradi meminta Mabes Polri menarik perkara untuk diperiksa secara etik oleh Peradi," kata Fickar.
Anggota tim kuasa hukum BW lainnya, Alvon Kurnia Palma menambahkan, sebagai advokat, BW memiliki hak imunitas dalam menjalani profesinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat.
Pasal tersebut menegaskan, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Selain itu, Pasal 26 UU Advokat menyebut, bahwa sebelum advokat yang dituduh melanggar pidana sewaktu menjalani profesinya diperiksa penyidik, harus melalui pemeriksaan etik terlebih dulu sebelum pemeriksaan perkara diadakan.
Lagipula, kata Alvon, terdapat nota kesepahaman (memorandum of understating/MoU) antara Peradi dengan Polisi tahun 2012 yang salah satu isinya menekankan polisi harus menyampaikan kepada Peradi jika ada advokat yang diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
Otto Hasibuan mengatakan, pada 2009 BW tercatat sebagai anggota Peradi. Namun, kartu anggotanya tidak diperpanjang pada tahun 2012 karena statusnya telah menjabat sebagai Komisioner KPK.
"BW juga advokat Peradi dia registrasi terakhir tahun 2009 dan berlaku hingga 2012. Tetapi, karena dia menjabat sebagai pimpinan KPK tidak registrasi ulang. Meski demikian statusnya tetap anggota Peradi," kata Otto.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment