Komjen Budi Gunawan |
Hal itu lantaran tidak semua saksi yang merupakan para perwira Polri hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan.
Pada Senin (26/1) misalnya, tiga saksi yang dipanggil penyidik, yakni Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Kombes Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Direktur Tindak Pidana Umum Barekskrim Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo, tak ada satu pun yang hadir di Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, melalui surat keterangan, Herry menyatakan tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang menjalankan tugas operasi. Sementara, Ibnu mengaku sedang mendampingi mahasiswa S3.
"Untuk saksi Kompol Sumardji, jadwal pemeriksaannya seharusnya Selasa (27/1) besok," kata Priharsa kepada wartawan, Senin (26/1).
Dengan ketidakhadirannya ini, ketiga saksi tersebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan, tak menutup kemungkinan, pihaknya akan menempuh langkah tegas dengan memanggil paksa para saksi tersebut, jika tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa tanpa keterangan yang jelas.
"Sesuai dengan prosedur hukum acara. Sesuai hukum acara ada mekanisme prosedural," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Meski demikian, kata Bambang, hingga kini pihaknya belum menempuh upaya tersebut. Bambang mengatakan, pihaknya masih optimis para saksi yang sebagian besar merupakan anggota Korps Bhayangkara akan memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sampai hari ini, belum ada opsi panggil paksa. Dalam kapasitas KPK, maka semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah pengeak hukum," ungkap Bambang.
Secara total, KPK telah memanggil enam perwira dan mantan perwira Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Budi Gunawan. Selain ketiga saksi yang dipanggil kembali hari ini, KPK juga telah memanggil Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, seorang purnawirawan Polisi bernama Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu. Namun, dari ketiga nama itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Andayono beralasan harus kembali ke Balikpapan, karena ada peristiwa kapal tenggelam, sementara Heru tak memberikan keterangan apapun.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR. Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 sampai 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment