Soal UN |
Kasi Intel Kejari Lamongan, Arfan Halim yang dikonfirmasi semalam menyatakan, bahwa ke-15 orang tersangka itu displit (dipisah) menjadi 3 berkas penyidikan. Mereka terbagi menjadi 7 orang tersangka sebagai kepala sekolah (Kasek) dan 8 orang guru dari beberapa SLTA di Lamongan.
"Sesuai dengan prosedur yang ada, para tersangka ini akan menjalani pemeriksaan guna dicocokkan dengan berkas yang diterima dari Polda," ujarnya. Mereka dalam proses pelimpahan itu langsung diperiksa secara maraton di ruang Kasi pidum Kejari Lamongan. Dari pemeriksaan sementara, 8 guru SLTA di Lamongan mengakui membuka rahasia negara setelah menerima kunci jawaban soal UN SMA dan peran guru ini mencocokkan kunci jawaban yang tidak diketahui dari mana asal-usulnya.
"Atas perbuatan itu, para tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 332 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan penjara. Disinggung soal adanya perintah dari atasannya, Arfan menyatakan, dari pengakuan para guru kuat dugaan adanya perintah dari para atasan mereka guna memenuhi permintaan orang penting di Kabupaten Lamongan agar seluruh siswa peserta Unas lulus semuanya.
"Yang pasti para guru ini, mendapat perintah dari kepala sekolah. Lha kepala sekolah itu mendapat perintah berupa imbauan dari atasannya agar Lamongan berhasil kembali sebagai juara lulusan terbanyak dan terbaik se-Jatim dan se-Indonesia," tandas Arfan.
Dunia pendidikan di Lamongan dihebohkan dengan bocornya soal Unas 2014, yang bermula dari beredarnya kunci jawaban Unas di Surabaya yang ditangani Polretabes Surabaya dan Polda Jatim. Dari hasil pengusutan peredaran kunci jawaban Unas yang sempat diperjualbelikan di Surabaya tersebut, pada gilirannya membongkar terjadinya kebocoran soal Unas yang kemudian dikerjakan beramai-ramai sejumlah guru di Lamongan.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment