Serang (Metro Kalimantan) - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang mendesak penyidik Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas semua pelaku yang terlibat
dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di
Provinsi Banten. HMI Serang meyakini masih ada pelaku yang memiliki
peran cukup besar dalam kasus dana hibah dan bansos, namun hingga saat
ini belum disentuh oleh Kejati Banten.
Sebagai contoh, kasus dana
hibah Rp 3,5 miliar yang diberikan kepada Yayasan Bina Insan Cita
Banten pada tahun anggaran 2012 lalu. Masih ada pelaku yang belum diusut
oleh Kejati Banten padahal perannya dalam mencairkan dan menggunakan
dana tersebut cukup besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua
Umum HMI Cabang Serang, Awan Anhara saat melakukan audensi penyidik
Kejati Banten yang diwakili oleh Asisten Intelijen, Sufari SH, Senin
(19/1).
Awan menyampaikan, HMI Cabang Serang mengapresiasi
keberhasilan Kejati dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah dan
bansos tahun 2011 dan 2012 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten. Sejumlah pejabat di Banten telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Keberhasilan
Kejati Banten dalam mengungkap kasus dana hibah dan bansos tidak
dibarengi dengan komitmen untuk menegakan supremasi hukum secara fair
dan objektif tanpa pandang bulu. Kami masih melihat adanya praktik
tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi dana hibah Yayasan Bina
Insan Cita. Kami menduga masih ada salah satu yang disinyalir terlibat
dalam kasus tersebut dan belum ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Lili
Nazarudin," ujar Awan dalam audensi tersebut.
Awan menjelaskan,
berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalani oleh para terdakwa
dalam kasus korupsi dana hibah Yayasan Bina Insan Cita, terungkap kalau
Lili Nazarudin mempunyai peran cukup besar dalam pencaraian danah hibah
tersebut. Lili Nazarudin merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang sekarang bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
"Melihat dari fakta
persidangan, kami menilai kalau Lili mempunyai peran cukup besar dalam
kasus korupsi dana hibah untuk Yayasan Bina Insan Cita. Karena itu,
kami mendesak pihak Kejati untuk segera mengusut tuntas para pelaku
korupsi dana hibah," tegas Awan.
Menanggapi pernyataan mahasiswa
tersebut, Asisten Intelijen Kejati Banten, Sufari mengatakan,
menampung aspirasi dan masukan dari mahasiswa tersebut. Dan dirinya
berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh HMI Cabang
Serang.
"Pada intinya saya menerima aspirasi dari rekan-rekan
mahasiswa. Tentu kami dari Kejati tidak akan tebang pilih dalam
menegakan supermasi hukum di Banten, kami akan menindaklanjuti untuk
menuntaskan kasus dana hibah dan bansos ini," ujar Sufari.
7 Tersangka
Untuk
diketahui, kasus dana hibah dan bansos Banten tahun anggaran 2011-2012
telah menyeret 7 tersangka yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan
Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto, Zaenal Mutaqin dan Siti Halimah.
Kasus
ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Serang dengan terdakwa utama mantan Asisten Daerah (III)
Pemprov Banten selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zaenal Mutaqin dan enam terdakwa lainnya.
Dalam
sidang perdana pada tanggal 7 Januari 2015 lalu, terungkap dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pemotongan dana hibah dan bansos
pada tahun 2011-2012 tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dalam rangka pencalonannya
kembali pada pemilihan gubernur (Pilgub) Banten pada tanggal 22 Oktober
2011 lalu untuk periode 2012-2017.
Inisiator untuk melakukan
pemotongan dana hibah dan bansos ini adalah terdakwa Zaenal Mutaqin yang
pada saat itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten.
Dalam
dakwaan JPU Kejati Banten yang dipimpin Alex Sumarna terungkap bahwa
terdakwa Zaenal Mutaqin mengadakan pertemuan dengan terdakwa Dudi
Setiadi, Deni Arisandi dan Sutan Amali. Dalam pertemuan itu Zaenal
Mutaqin membutuhkan lembaga/yayasan untuk dijadikan penerima hibah tahun
anggaran 2012 dan lembaga/yayasan penerima hibah tersebut akan
mendapatkan dana hibah sebesar 40%, sedangkan 60% akan ditarik kembali.
Menindaklanjuti
permintaan Terdakwa Zaenal Mutaqin, di Hotel Ratu Bidakara Serang
tersebut, Sutan Amali menghubungi Tubagus Lili Nazarudin yang pernah
menanyakan bantuan hibah dari Provinsi Banten dan menyampaikan akan
adanya bantuan hibah dari Biro Kesra Tahun Anggaran 2012. Informasi dari
Sutan Amali tersebut oleh Tubagus Lili Nazarudin selanjutnya
disampaikan kepada Asep Supriadi, selaku Ketua Yayasan Bina Insan Cita
Banten.
Kemudian Sutan Amali, Tubagus Lili Nazarudin dan Asep
Supriadi, melakukan pertemuan di Mc Donald Kota Serang. Dalam pertemuan
tersebut, Sutan Amali SH menyampaikan kepada Asep Supriadi, dan Tubagus
Lili Nazarudin bahwa dana hibah yang akan diberikan kepada Yayasan Bina
Insan Cita Banten tidak akan sepenuhnya diterima, melainkan hanya 40%
sedangkan sisanya 60% akan ditarik kembali.
Sutan Amali juga
menyampaikan bila setuju dengan pembagian dana hibah tersebut, maka
harus dilakukan perubahan kepengurusan Yayasan Bina Insan Cita Banten,
dengan memasukan Sutan Amali SH sebagai Bendahara Yayasan dan Tubagus
Lili Nazarudin sebagai Sekretaris Yayasan dan Asep Supriadi,
menyetujuinya.
Bahwa susunan pengurus Yayasan Bina Insan Cita
Banten berdasarkan Akta Notaris Rieta Elfida. Nomor 02 tanggal 30
Oktober 2007 tentang Pendirian Yayasan Bina Insan Cita Banten adalah
Asep Supriadi, sebagai Ketua, Iim Imatullah sebagai Sekretaris dan
Ruhyana sebagai Bendahara. Sehubungan dengan pengajuan hibah, Asep
Supriadi, mengurus perubahan pengurus Yayasan Bina Insan Cita Banten
kepada Notaris Rieta Elfida, Notaris di Serang.
Dalam melakukan
Perubahan Pengurus, Rieta Elfida, tidak membuat Akta Perubahan Atas Akta
Pendirian Nomor 02 tanggal 30 Oktober 2007 tetapi atas permintaan Asep
Supriadi, Rieta Elfida, langsung mengganti susunan pengurus dalam Akta
Pendirian Yayasan Bina Insan Cita Banten Nomor 02 tanggal 30 Oktober
2007 menjadi Asep Supriadi, sebagai Ketua, Tubagus Lili Nazarudin
sebagai Sekretaris dan Sutan Amali, sebagai Bendahara, sehingga
seolah-olah Tubagus Lili Nazarudin dan Sutan Amali sudah menjadi
pengurus Yayasan Bina Insan Cita Banten sejak tanggal 30 Oktober 2007.
Pada
bulan Oktober 2011, Yayasan Bina Insan Cita Banten mengajukan Proposal
Usulan Dana Hibah kepada Gubernur Banten melalui Biro Kesra dengan Surat
Permohonan dana Pengembangan Yayasan Nomor : 075/E.Y-BIC-Banten/X/2011
tanggal 05 Oktober 2011 dan Proposal Kegiatan Pengembangan Program,
Sarana dan Prasarana Yayasan Bina Insan Cita Banten (Proposal Usulan)
tanggal 5 Oktober 2011 dengan ajuan dana sebesar Rp 4,250 miliar.
Kemudian
Sutan Amali, membicarakan pengajuan dana hibah oleh Yayasan Bina Insan
Cita Banten tersebut kepada terdakwa Dudi Setiadi, supaya proses
pencairannya dipercepat. Terdakwa Dudi Setiadi, mengatakan kepada Sutan
Amali, kalau dananya sudah cair maka sebesar 60% uangnya harus segera
diserahkan kepada terdakwa Zaenal Mutaqin di rumahnya di Ciracas Kota
Serang.
Lalu terdakwa Dudi Setiadi membicarakan pengajuan dana
hibah Yayasan Bina Insan Cita Banten oleh Sutan Amali tersebut kepada
terdakwa Zaenal Mutaqin selaku Asda III Setda Provinsi Banten. Kemudian
dijawab oleh terdakwa Zaenal Mutaqin, akan segera diproses.
Peraturan
Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Gubernur Banten
Nomor:978.3/KEP.7-Huk/2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan
Bantuan Sosial APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) pada
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012, Yayasan
Bina Insan Cita Banten ditetapkan mendapat dana hibah sebesar Rp 3,500
miliar.
Setelah terbitnya DPA-PPKD Tahun Anggaran 2012, Asep
Supriadi, Tb Lili Nazarudin dan Sutan Amali. membuat Surat Nomor:
80/E.Y-BIC/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 perihal : Permohonan Pencairan
Dana dan Proposal Kegiatan Pengembangan Program, Sarana dan Prasarana
Yayasan Bina Insan Cita Banten (Proposal Pencairan Dana Hibah) tanggal
02 Januari 2012 dengan RAB sebesar Rp 3,500 miliar.
Kemudian
membuka rekening di Bank Jabar Banten dengan nomor : 0017051237100 atas
nama Yayasan Bina Insan Cita Banten lalu Surat Permohonan Pencairan
Dana, Proposal Pencairan Dana Hibah berikut buku rekening Bank Jabar
Banten tersebut oleh Sutan Amali, diserahkan kepada Ahmad Suhyani di
Kantor Biro Kesra Setda Provinsi Banten.
Tetapi Terdakwa Yudianto
M Sadikin, Taufikurohman, Hidayat, dan Futihat selaku Tim Kajian Hibah
dan Bansos Bidang Sosial pada Biro Kesra Setda Provinsi Banten tidak
pernah melakukan kajian dan evaluasi terhadap Proposal Pencairan Dana
Hibah dari Yayasan Bina Insan Cita Banten tersebut.
LPJ Fiktif
Setelah
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh Asep
Supriadi, selaku Ketua Yayasan Bina Insan Cita Banten dan Eutik Suarta
selaku Asda III Setda Provinsi Banten mewakili Pemerintah Daerah
Provinsi Banten lalu dilakukan proses pencairan dana terhadap Yayasan
Bina Insan Cita Banten pada Biro Kesra dan DPKAD Provinsi Banten,
sehingga pada tanggal 19 Januari 2012 Yayasan Bina Insan Cita Banten
mendapatkan transfer (pemindah bukuan) dana hibah dari Pemerintah
Provinsi Banten sebesar Rp 3,500 miliar. ke Rekening Nomor:
0017051237100 atas nama Yayasan Bina Insan Cita Banten di Bank Jabar
Banten.
Selanjutnya Asep Supriadi, dan Tubagus Lili Nazarudin
pada tanggal 20 Januari 2012 melakukan penarikan dana hibah dari
rekening Yayasan Bina Insan Cita Banten Nomor: 0017051237100 di Bank
Jabar Banten sebesar Rp 2 miliar, kemudian uang sejumlah tersebut oleh
Asep Supriadi dan Tubagus Lili Nazarudin diserahkan kepada Sutan Amali.
Kemudian
Sutan Amali, menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Terdakwa
Zainal Mutaqin, (yang saat itu sudah menjabat Kepala DPKAD Provinsi
Banten) di rumah terdakwa Zainal Mutaqin di Ciracas Lama RT.001 RW.020
Desa/Kel. Serang Kec. Serang Kota Serang.
Pada tanggal 1 Februari
2012, Asep Supriadi dan Tb Lili Nazarudin kembali melakukan penarikan
dana dari rekening Yayasan Bina Insan Cita Banten Nomor: 0017051237100
di Bank Jabar Banten sebesar Rp 1,500 miliar. Uang tersebut digunakan
oleh Asep Supriadi sebesar Rp 1,130 miliar dan diambil oleh Tubagus Lili
Nazarudin dalam tiga kali pengambilan seluruhnya sebesar Rp 370 juta
untuk kepentingan pribadi Tubagus Lili Nazarudin.
Karena Asep
Supriadi, selaku Ketua Yayasan Bina Insan Cita Banten hanya menerima
dana hibah sebesar Rp 1,130 miliar, sedangkan Yayasan Bina Insan Cita
Banten harus membuat laporan pertanggungjawaban pengunaan dana hibah
sesuai nilai dana hibah yang dicairkannya yaitu sebesar Rp 3,500 miliar.
Maka
Asep Supriadi, Tubagus Lili Nazarudin dan Sutan Amali, dengan
bimbingan dan arahan terdakwa Yudianto M Sadikin (saat itu sudah
menjabat Kabid Bindal pada DPKAD Provinsi Banten) telah membuat Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan
Dana Hibah yang tidak benar dan fiktif serta menggunakan bukti-bukti
yang tidak sah, sehingga seolah-olah Yayasan Bina Insan Cita Banten
telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai RAB dalam Proposal
Pencairan Dana dan sesuai ketentuan dalam NPHD.
Kemudian Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan
Dana Hibah Yayasan Bina Insan Cita Banten yang tidak benar dan fiktif
serta menggunakan bukti-bukti yang tidak sah tersebut oleh Asep Supriadi
dan Tubagus Lili Nazarudin diserahkan kepada Biro Kesra Setda Provinsi
Banten untuk kelengkapan administrasi dan sebagai pertanggungjawaban
penggunaan dana hibah kepada Gubernur Banten.(sp/,k05)
Korupsi Dana Hibah, Kejati Banten Diminta Tidak Tebang Pilih
Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | Tuesday, January 20, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment