Amiruddin bin Rahmat alias Aco saat sidang |
Napi buronan tersebut, pernah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Balikpapan atas kepemilikan 1 kg sabu senilai Rp 2,5 miliar, namun dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi setempat, 9 September 2014, hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Hanya selang beberapa hari setelah perubahan status hukumannya, Aco, lelaki berdarah Bugis itu melarikan diri dari Lapas Balikpapan dengan membobol plafon lapas, petualangannya pun berlanjut sebagai bandar sabu dan beraksi di Kota Makassar.
Kasus Bandar narkoba ini juga menjerat Retno (30), istrinya yang kini menghuni Lapas yang sama, Retno terbukti memiliki 494 gram sabu dan dia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam pelariannya di Makassar, Aco mengganti nama menjadi Ardi Daeng Nai, menikahi Erni (25) seorang mahasiswi beralamat di Jalan Landak Baru Lorong 10/15 yang ditangkap polisi ketika bersamanya di Hotel Clarion.
Kisah penangkapannya dimulai dari tertangkapnya Michael Wibisono (33) saat polisi melakukan Operasi Cipta Kondisi tengah malam. Michael mengendarai taksi, begitu melihat petugas di Jalan Botolempangan langsung turun dari taksi dan kabur, karena gelagatnya mencurigakan, Kepala Unit Resmob Polrestabes AKP Edy Sabhara Manggabarani mengejar menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari seorang pengendara.
Dari tangan Michael disita 7 gram sabu dan peralatannya, dia pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar. Ketika diiterogasi, terkuak bahwa dia punya bandar besar dan sedang berada di Hotel Clarion, Makassar.
Polisi pun langsung mengepung hotel bintang lima itu dan berhasil membekuk Aco.
Saat diperiksa, pria kelahiran Balikpapan 23 November 1974 ini mengaku kepada petugas memiliki beberapa tempat kos, polisi menggeledah rumah kosnya di Jalan Lamadukelleng Buntu ditemukan sabu seberat 1200 gram bernilai lebih Rp 2,5 miliar, 4.188 butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar, selain itu di rumah kosnya yang terletak di Kompleks Graha Modern juga ditemukan 3 gram beserta alat hisap.
Aco mencoba mengajak polisi berdamai dengan menawarkan Rp 500 ribu namun ditolak. Dalam pemeriksaan lanjutan di Mapolres, terungkap jika lelaki yang ditangkap bersama istri mudanya di hotel Clarion adalah Bandar besar yang selama ini menjadi buronan pelarian Lapas Balikpapan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Kombes Endi Sutendi mengatakan, Aco ditangkap Sabtu (17/1), dia berusaha menggelabui petugas dengan mengaku bernama Ardi Dg Nai, namun ketika Kepala Unit Resmob Polrestabes AKP Edy Sabhara Manggabarani mencocokkan foto buronan dari Balikpapan dengan wajah Aco, akhirnya dia mengaku jika dirinya benar buronan yang lari dari lapas Balikpapan.
Aco merupakan bandar besar yang memiliki jaringan peredaran narkoba di Makassar dan beberapa kota lainnya, barang tersebut dipasok dari seorang WNA asal Nigeria. Sejauh ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dan menyasar para bandar yang disebut Aco selama ini berkerja sama dengannya di Makassar. (sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment