
Bripka S ditangkap seorang diri ketika akan menemui seseorang yang akan mengambil barang haram. Ditres Narkoba PMJ yang dipimpin Kompol Sujadi langsung menciduk Bripka S di dalam mobil berwarna hitam pada pukul 14.30 WIB, di parkiran Hotel MKL Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2015).
Menurut keterangan Bripka S narkoba ini milik A dan dalam penguasaanya kurang lebih 2 minggu. Bripka S mengambil barang ini di sebuah kamar kos yang terletak di daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Bripka S kemudian mencari pembeli barang tersebut. Namun, nahas baginya ketika akan menemui sang pembeli untuk melihat barang, Brpka S malah diringkus oleh anggota Ditresnarkoba PMJ.(metronews/mk05)
0 komentar:
Post a Comment