Tersangka Ramayudha dan M Syaiful Munir |
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa Daryoko SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di hadapan Majelis Hakim Abdul Siboro menuntut hukuman mati bagi terdakwa pembunuhan siring didepan kantor walikota banjarmasin yakni kepada Ramayuhda alias Yudha(24) dan M Syaiful Munir alias Ipul (21), Rabu (21/1/2015).
Pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut di depan majelis hakim sempat terbata - bata, mungkin gugup kata Daryoko karena baru kali ini dia menuntut hukuman mati, setelah selesai sidang.
Mengenai tuntutan hukuman mati bagi kedua terdakwa, kuasa hukum mereka berdua dari LKBH Unlam Fajri dan Andry mengatakan bahwa sangat menyayangkan akan tuntutan hukuman mati tersebut oleh JPU, karena para terdakwa mengakui akan kesalahannya dan menyerahkan diri, sehingga tidak patut untuk dihukum mati, nanti kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
" Kami sangat menyayangkan hukuman mati oleh JPU, kami akan melakukan pembelaan" kata Fajri.
Sekedar diketahui, pada Sabtu (30/08/2014) malam, ada perkelahian yang tidak seimbang sehingga menewaskan empat orang dan satu orang terluka di Taman Siring Sungai Martapura dekat Kantor Wali Kota Banjarmasi.
Diduga pemicu perkelahian hanya karena masalah sepele, yakni ditegur kenapa liat-liat, dan akhirnya berujung pertengkaran, hingga penyerangan dengan senjata tajam.
Empat korban tewas dalam perkelahian tidak seimbang itu alias satu kelompok dilengkapi senjata tajam dan kelompok lainnya tak pakai senjata, yaitu Junaidi dan Mugeni, keduanya warga Teluk Tiram Darat Gang Sepakat Banjarmasin.
Kemudian yang juga tewas Armadani alias Dabak warga Jalan Tembus Mantuil Batang dan M Riduan alias Duan warga Banjarmasin Tengah. Para korban ini diketahui, merupakan kapten kapan dan juga karyawan kapal tunda/kapal tarik atau tugboat.(ags)
0 komentar:
Post a Comment