Walikota Bengkulu Helmi Hasan pakai baju batik |
"Kita kembali menjadwalkan untuk memeriksa Wali Kota Bengkulu. Sebelumnya Wali Kota, Helmi Hasan sudah kita panggil tapi tidak datang dengan alasan sakit, sehingga yang bersangkutan batal kita periksa," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Selasa (20/1).
Ia mengatakan, penyidik Kejari akan memanggil Wali Kota Bengkulu, Rabu (21/1) untuk diminta keterangan terkait kasus bansos 2012/2013. "Pak Helmi harus datang memenuhi panggilan penyidik Kejari, Rabu ini karena panggilan ketiga. Jika tetap tidak datang akan ada konsekuensi hukum," ujarnya.
Sebab, kalau setiap kali dipanggil selalu ditunda, maka penyidik Kejari repot untuk menjadwalkannya kembali. "Jadi, berharap Pak Wali Kota Bengkulu dapat memenuhi panggilan penyidik Rabu pagi," ujarnya.
Seperti diketahui Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan sudah dua kali menjalani pemeriskaan di Kejari setempat terkait kasus dugaan korupsi dana bansos sebanyak Rp 11,4 miliar.
Selain itu, Helmi Hasan, penyidik Kejari juga sudah memeriksa mantan Wali Bengkulu, Ahmad Kanedi yang kini menjadi anggota DPD-RI dari dapil Bengkulu.
Anggota DPD-RI diperiksa penyidik Kejari Bengkulu karena saat menjadi Wali Kota Bengkulu ikut menyalurkan dana bansos sebesar Rp 11,4 miliar. Namun, Ahmad Kanedi diperiksa penyidik Kejari dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar ini, penyidik Kejari Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Sekda Bengkulu, YD, mantan Kepala DPKAD, SS, bendahara NOV, staf keuangan BS dan mantan Kepala Bagian Kesra, SH.
Kelima tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa kali di Kejari Bengkulu langsung ditahan di Lapas Malabro, Kota Bengkulu. Mereka ditahan untuk mengantisipasi melarikan diri, menghilangan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.
Alasan lainnya, penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, sehingga kasus korupsi dana bansos sebanyak Rp 11,4 miliar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.(sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment