Ilustrasi Sabu - Sabu (net) |
Dalam persidangan yang mana terdakwa Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra yang di duga merupakan bandar narkoba dan kaki tangan akhirnya di vonis oleh Majelis Hakim pengadilan negeri Banjarmasin dengan sangat ringan.
Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, memvonis terdakwa Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra dengan hukuman selama 5 tahun penjara, dan didenda sebanyak 500 juta subsider 3 bulan.
Mengenai vonis Majelis Hakim sangat berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa telah melanggar pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,yang mana Sudi Satria Alias Hokai dituntut selama 7 tahun dan denda sebanyak 800 juta subsider selama 6 bulan dan Kartika Chandra alias Sandra dituntut selama 8 Tahun dan denda sebanyak 800 juta subsider 6 bulan.
Berdasarkan keterangan terdakwa, didalam surat tuntutan jaksa mengatakan, bahwa Sudi Satria Alias Hokai dan Kartika Chandra alias Sandra ditangkap saat baru datang dari bandara Syamsuddin Noor, pada hari Selasa, (25 /3/2014) jam 23.00. mereka berdua datang secara terpisah dengan menumpang pesawat yang berbeda, dengan didahului Sudi Satria alias Hokai baru belakangan Kartika Chandra alias Sandra dengan penerbangan berbeda.
Sabu sabu di dapat setelah Kartika Chandra alias Sandra mendarat dan langsung digeledah oleh tim Narkoba Polda Kalsel di Bandara Syamsuddin Noor dan mendapati sabu sabu seberat 300,05 Gram yang terbagi sebanyak tiga paket besar yang disimpan dicelana dalam yang dilapisi pembalut wanita. (ags)
0 komentar:
Post a Comment