Bambang Widjajanto |
"Kami prihatin dan menyesalkan saudara BW ditahan. Kami akan mengajukan penangguhan penahanan malam ini," kata pengacara senior Todung Mulya Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015)
Meskipun surat tersebut dilayangkan malam ini, Bareskrim Polri tidak bisa mempertimbangkannya untuk memulangkan Bambang Widjojanto ke KPK.
"Mendapat jawaban penangguhan penahanan tidak akan dipertimbangkan malam ini, mungkin besok akan kita ajukan lagi. Dikabulkan atau tidak kita tidak tahu, badai masih berlanjut, kita berdoa saja," kata Todung.
Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pukul 07.30 WIB usai mengantar puterinya sekolah. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Bambang di-BAP sejak pukul 17.00. Hingga pukul 22.00 WIB, Bambang belum juga keluar dari gedung Bareskrim Polri. Sekitar pukul 23.00, Bareskrim Mabes Polri menyatakan Bambang telah menandatangani BAP-nya setelah diperiksa 12 jam lebih. Bambang kemudian secara resmi ditahan Polri.(mnews/mk05)
0 komentar:
Post a Comment