Ilustrasi Dana Desa |
"Saya kira ini konsep dana desa yang harus diterapkan. Jangan sampai dana desa hanya sebatas charity," kata Peneliti INCIS (Indonesian Institute for Civil Society), Kholis Ridho, Senin (26/1).
Dosen UIN Syarif Hidayatullah itu menjelaskan, sudah seharusnya dana desa dimanfaatkan dalam waktu panjang. Namun demikian diingatkan, pengawasannya juga tidak boleh diabaikan.
Terlebih, transparansi juga harus menjadi prinsip pemanfaatannya. Jangan sampai dana habis namun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, dana desa yang mencapai 1,4 miliar rupiah pertahunnya hanya dimanfaatkan segelintir kelompok orang.
Diyakini, pemberdayaan masyarakat desa akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Desa nantinya akan mampu mengembangkan dan menguatkan tradisi dan kearifan lokalnya dengan baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, sebelumnya menegaskan, dana desa dipersilahkan untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggairahkan perekonomian. Yang paling utama, dana tersebut harus mampu membuat tradisi dan kearifan di masing-masing desa terjaga dengan baik.
Dicontohkan, desa yang terkenal dengan pertaniannya, maka harus lebih maksimal mengelola hasil tani. Desa semacam ini sangat dibutuhkan karena pemerintah memiliki target mencapai swasembada pangan dalam tiga tahun mendatang.
Desa berbasis pertanian misalkan dapat berinovasi membuat pabrik pupuk sendiri. Nantinya masyarakat disana tak perlu lagi bergantung kepada pupuk dari luar. Bisa juga dikembangkan produk olahan pertanian yang bisa dijual ke seluruh pelosok negeri.(sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment