Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Penyerahan tersangka dan barang
bukti kasus dugaan korupsi DPKKD Kabupaten Tabalong dengan tersangka
Mantan Kepala Dinas DPKKAD ditunda oleh penyidik dari Direktorat Kriminal
Khusus Polda Kalsel untuk diserahkan ke Kejati karena tersangka dalam
keadaan sakit.
"Tersangka korupsi yang merupakan antan Kepala Dinas Pengolahan
Keuangan dan Kekayaan Daerah DPKKD itu penyerahan proses hukum lanjutan
ke Kejaksaan Tinggi Kalsel ditunda karena sakit," kata Kepala Seksi
Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Erwan Suwarna di Banjarmasin, Jumat (9/1/2015).
Ia mengatakan, alasan ditundanya penyerahan itu dikarenakan
tersangka yang diketahui berinisial HA sedang sakit, hal itu sesuai
dengan keterangan dari pihak penyidik Polda Kalsel.
Terus dikatakan, karena tersangka sakit sehingga Kejati hanya bisa
menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi
tersebut entah kapan akan diserahkan.
"Kami tidak bisa memastikan kapan penyidik akan menyerahkan kedua
alat bukti kasus korupsi tersebut, mungkin apabila tersangka sudah
dinyatakan sembuh, penyidik akan segara menyerahkannya," tuturnya.
Kasus ini sudah masuk Tahap II yang merupakan proses P21 dimana
berkas acara pemeriksaan sudah rampung dan selesai sehingga penyerahan
tersangka dan barang bukti harus dilakukan dan dikirim ke Kejaksaan guna
proses penuntutan.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi itu tersangka berjumlah empat
orang diantaranya HA, DS, SL dan NP. Untuk dua tersangka berinisial SL
dan NP sudah menjalani proses persidangan.
Atas perbuatan keempat tersangka itu diperkirakan daerah Kabupaten
Tabalong mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar lebih, sesuai dengan
perhitungan BPKP Kalsel.
Para pelaku dalam melaksanakan perbuatannya diduga melakukan
korupsi dengan membuat dokumen palsu dan tandatanganpun ikut dipalsukan.(ant/mk03)
Sakit Mantan Kadis DPPKAD Tabalong Tak Jadi Diserahkan
Written By Unknown on Sunday, January 11, 2015 | Sunday, January 11, 2015
Label:
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment