Syahriani Syahran Saat Mendengarkan Dakwaan jaksa |
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama ditunggu akhirnya sidang perdana yang mendudukan Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Syahran yang dijadikan salah satu tersangka
dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan bandara mulai sidang pertama di Pengadilan Tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (29/1/2015).
Dalam sidang
perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahyuni SH, dihadapan ketua majelis hakim
Abdul Siboro mengatakan bahwa perbuatan Syahriani Syahran bersama-sama dengan
Eko Widowati, Sapli Sanjaya serta Gerrit N Mailenzun satu tersangka lainnya
yang saat ini masih dalam proses di penyidik Kejati Kalsel menyebutkan, bahwa
telah dibayarkan uang pembebasan lahan untuk perluasan lahan bandara Bandara
Syamsuddin Noor terhadap nilai tanah sebesar Rp 196.157.126.000.
Padahal
seharusnya dana yang dibayarkan berdasarkan nilai harga tanah yang berlaku pada
saat itu hanya sebesar Rp 142.357.110.184.000. Perbuatan itu berakibat
merugikan kerugian negara sebesar Rp 53.800.018.816.
Karena
perbuatan terdakwa tersebut jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31
Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditemui
sejumlah wartawan seusai sidang, Syahriani hanya mengatakan bahwa dirinya
sebagai warga negara yang baik tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. “Saya
sebagai warga negara yang baik akan mengikuti aturan hukum saja,” ucapnya.
Penasihat
hukum terdakwa,Yos Faisal Husni SH mengatakan dakwaan jaksa masih sangat kabur.
Sebab dalam dakwaan itu tidak disebutkan perbuatan tindak pidananya.
“Dalam
dakwaan tidak disebutkan tindak pidananya
dimana, uraiannya tidak lengkap seharusnya dalam dakwaan itu harus
rinci,” jelas Yos.
Karena itu
menanggapi dakwaan dari jaksa tersebut, lanjut pengacara dari Bandung ini,
pihaknya mengajukan eksepsi. “Kita akan menanggapinya dalam bentuk eksepsi,”
ucapnya.
Sementara
itu di ruang sidang lainnya, dua orang terdakwa lainnya
Eko Widowati pegawai BPN Banjarbaru dan Sapli Sanjaya sebagai makelar juga menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara syamsuddin noor .(ags)
0 komentar:
Post a Comment