Sarmili saat mendengar putusan Hakim |
Dalam sidang putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus semua terdakwa bansos yang mendudukakan Mukhlis Gafuri mantan sekda Provensi kalsel, Fauzan Saleh mantan Kabiro Kesra tahun 2009 dan juga menjadi wakil Bupati Banjar tahun 2010-2015, Fitri Rifani, Sarmili, Anang Bakhranie, dan Mahliana di vonis bebas.
Majelis Hakim pengadilan Tipikor beralasan bahwa mereka para terdakwa hanya sebagai pelaksana administrasi dan untuk penyalurannya langsung oleh PPK kepada penerima bantuan dan anggota DPRD Kalsel. sehingga para terdakwa patut untuk mendapatkan kebebasannya.
Mendengar putusan Majelis Hakim yang menvonis para terdakwa bansos bebas tim kejaksaan tinggi sebagai jpunya hanya mengurut dada dan menyatakan hanya pikir pikir atas putusan tersebut.
JPU Irwan hanya bisa bilang "kami dari JPU akan pikir pikir akan putusan tersebut".
Ada salah satu JPU Arif mengatakan bahwa mereka kalah telak 6-0 atas putusan Majleis Hakim.
"Kami kalah telak 6-0" kata Arif.
Berdasarkan pantau di pengadilan para penasehat hukum dari para terdakwa langsung meminta surat putusan dari hakim melalui panitera, mereka mununggu hasil putusan tersebut, agar para tardakwa bisa dibebaskan secepatnya kata salah satu PH.(ags)
0 komentar:
Post a Comment