Komjen Budi Gunawan |
"Ini juga akan mengarah proses tersangka. Saudara tahu bahwa itu bunyinya proses pembiaran dan kami menduga komisioner KPK telah melakukan pembiaran kasus yang diduga telah melibatkan Pak Budi Gunawan," kata Razman, Minggu (8/2).
Razman menuturkan, kliennya Budi Gunawan tidak akan memenuhi panggilan KPK dikarenakan tersangka belum mendapatkan penjelasan mengenai pemanggilan dirinya.
Menurut Razman, menurut Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka berhak mendapat penjelasan yang terang mengenai pemanggilan dirinya.
Untuk itu, kata Razman, tim kuasa hukum datang ke KPK untuk mendapat penjelasan soal dua alat bukti yang dimiliki komisi antirasuah tersebut. Selain itu, Razman mengatakan prosedur pemanggilan Budi juga tak sesuai etika.
Pemanggilan pertama Budi dilakukan pada 30 Januari lalu, tapi ia mangkir dengan alasan yang sama. Selain Budi, saksi-saksi yang akan diperiksa untuk kasus ini juga kompak mangkir.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan mengirim surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno terkait dengan panggilan ketiga terhadap saksi-saksi tersebut. Dia berharap saksi-saksi yang juga penegak hukum itu taat hukum.
KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006. Hampir semua saksi yang akan diperiksa untuk Budi Gunawan selalu mangkir.(rri/sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment