Medan (Metro Kalimantan) - Boy Hermansyah, Bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari, yang sudah
tiga tahun menjadi borunan dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp
129 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jl Pemuda Medan,
akhirnya ditangkap di Cengkareng.
"Perkara ini ditangani
kejaksaan, dan penangkapan oleh Polda Sumut. Kita akan melakukan
koordinasi atas kasus korupsi tersebut. Negara mengalami kerugian
sekitar Rp 117,5 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat (30/1).
Chandra
mengatakan, perkara yang melilit Boy Hermansyah itu ditangani Kejati
Sumut sejak tahun 2011 lalu. Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai
tersangka, yang seorangnya dari Appraisal. Kasus ini dilanjutkan sampai
ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Medan.
Dijelaskan,
beberapa di antara tersangka yang diproses tersebut, sudah ada yang
dilimpahkan sekitar bulan November 2012 lalu. Saat itu, Boy Hermansyah
yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif itu menghilang ketika
kasusnya ditangani penyidik. Kejaksaan memburunya.
"Kasus ini
berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah
ke BNI 46 sebesar Rp 133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu
mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman
sebesar Rp 129 miliar," katanya.
Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(sp/mk03)
Tersangka Kredit Fiktif Rp.129 Miliar Ditangkap
Written By Unknown on Sunday, February 1, 2015 | Sunday, February 01, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment