Ilustrasi Korupsi Bansos |
"Sembilan permohonan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya karena sebagaimana bukti yang diungkap di persidangan bahwa tuntutan pemohon tidak relevan," kata Ketua Majelis Hakim Itong Isnaini di Bengkulu, Selasa (17/3).
Pemohon merupakan satu dari 15 tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar yang ditetapkan kejari setempat, bernama Andrianto Himawan, saat itu tersangka menjadi Asisten pribadi Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.
Tuntutan pemohon yang menyatakan proses penyidikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah, juga dinyatakan tidak relevan untuk dikabulkan.
"Pasal ayat 95 ayat 1 Undang-undang KUHP, tidak dapat dijadikan dasar yang menyatakan bahwa sah tidaknya penyidikan atau pun sah tidaknya penetapan tersangka, tidak dapat ditafsirkan secara sepotong-sepotong," kata dia.
Surat perintah penahanan yang dilayangkan Kejari Bengkulu terhadap tersangka dinyatakan sah oleh majelis hakim karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemohon mengajukan, surat perintah penahanan pemohon tidak sah. Menimbang, sah atau tidaknya surat perintah penahanan bukan wewenang praperadilan, namun kami mempertimbangkan dari prosedur dan telah memenuhi syarat dan undang-undang," katanya di persidangan.
Permintaan pemohon yang meyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka menimbulkan kerugian berupa materi juga ditolak majelis hakim.
Majelis hakim menilai kerugian yang dituntut pemohon yakni sebesar Rp1 miliar tidak relevan, karena sesuai fakta persidangan tidak terungkap adanya kerugian yang disebabkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut terhadap pemohon.
Selanjutnya, tuntutan yang juga ditolak oleh hakim, yakni permintaan pemohon yang meminta termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito untuk menyampaikan permintaan maaf melalui media selama tiga hari berturut-turut untuk memulihkan citra pemohon.(ant/sp/b1/mk03)
0 komentar:
Post a Comment