Logo Politeknik Kotabaru |
Muzakkir Fahmi bersama 2 rekannya yang dibebas tugaskan sebagai Dosen dan berubah status menjadi Pengajar Part Time, tak terima atas perlakuan Direktur Politeknik Kotabaru, Ibnu Fauzi, melalui Kuasa Hukumnya, Asikin Ngille, SH, melayangkan gugatan.
Muzakkir Fahmi menganggap ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Politeknik dengan mengeluarkan memo yang mengakibatkan ia dan rekannya dibebas tugaskan.
Dalam surat gugatannya Muzakkir Fahmi dan rekan juga menggugat Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan Saijaan yang merupakan pengelola Politeknik, Sugian Noor.
Direktur Politeknik Kotabaru, Ibnu Fauzi ketika dikonfirmasi oleh sejumlah Krua Media mengungkapkan, belum sampai pada pemecatan, namun baru pada tahap pembenahan. Hal ini dilakukan menurut Ibnu Fauzi, berdasarkan dan mengaju pada Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan Dosen.
Terkait adanya gugatan hukum itu, Ibnu Fauzi menyatakan tak melakukan persiapan apapun, karena menurutnya pula pihaknya hanya menjalankan aturan dan perundangan yang berlaku.(jurnalisia/mk03)
0 komentar:
Post a Comment