Pembunuh Guru Ambiya (ant) |
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, selain menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali menemukan Ambiya dalam keadaan tewas tertelentang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar SH dari Kejari Banjarmasin ini juga menghadirkan saksi mahkota yang tak lain adalah pelaku utama berinisial P.
Dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banjarmasin berpakaian preman, P terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bercelana pendek hitam. Dia duduk di kursi tidak jauh dari ruang sidang anak menunggu antrian sidang.
Jaksa Syaiful kepada sejumlah wartawan mengatakan karena terdakwa masih dibawah umur maka persidangan dilakukan secara tertutup.
“Sidang dakwaan ini baru adik dari pelaku utamanya, dikenakan pasal 363 tentang pencurian,” ujar Syaiful.
Sementara itu sebelumnya, sambil menunggu sidang dimulai, W ketika diajak berbincang, sempat bercerita keterlibatannya dalam perkara tersebut. Awalnya menurut W, usai kakaknya menghabisi nyawa guru Ambiya, menjemput dirinya untuk mengambil sepeda motornya di rumah korban.
Tapi karena tidak masuk ke dalam rumah korban, jelas W, ia tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun kesokan harinya, ketika kembali ke rumah tersebut, dan dibawa masuk ke dalam barulah dirinya mengetahui korban telah meninggal.
“Ketika didalam saya baru tahu sudah meninggal, korban dalam keadaan terlentang dan leher terlilit tali. Kemudian saya ambil handphonenya,” ujarnya.
Tapi meskipun sudah mengetahui, apa yang telah dilakukan oleh saudaranya, W mengaku kakanya meminta agar kejadian tersebut jangan diberitahukan kepada orang tua.
“Kakak saya minta agar saya jangan bilang kejadianini dengan orang tua, karena takut ayahnya marah dan memukuli, makanya saya diam saja,” ujarnya.(Ags)
0 komentar:
Post a Comment