Saksi yang Membantah Dakwaan JPU Jaksa (ags) |
Tapi
kita masih belum kirimkan secara resmi kepada majelis hakim, kami sementara mengajukan secara lisan, karena masih ada
berkas administrasi yang belum dilengkapi.
“Hanya permohonan secara lisan,” kata penasihat hukumnya Yos Faisal seusai sidang di Pengadilan
Tipikor PN Banjarmasin, Rabu, (4/3/2015).
Permohonan sementara
secara lisan dulu, nanti surat surat untuk pengajuannnya permohonan berobatnya akan diajukan kemudian, tambahnya, memang klien kami selalu rutin
melakukan cek up kesehatan setiap bulan.
Sementara
itu Ketua Majelis Hakim, Abdul Siboro, membenarkan terdakwa mau
memohon ijin untuk periksa kesehatan, tapi belum ada rekomendasi dari LP Teluk
Dalam Banjarmasin, pihak pengadilan belum bisa mengijinkan.
“Harus
ada rekomendasi dari dokter LP dan Kepala Lapas dulu baru bisa kami
berikan, itupun paling satu hari, harus langsung balik ke LP, sesuai dengan
kepentingannya, kan hanya kontrol kesehatan,” ujar hakim Siboro.
Salah
satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid SH juga membenarkan bahwa terdakwa
berencana mengajukan permohonan cek up kesehatan. “Ada, tapi masih belum secara
resmi,” ujarnya.
Sementara
itu terkait persidangan, dua saksi yang dihadirkan Hartono mantan lurah dan M
Subli Kabag Pemerintahan Kota Banjarbaru, menurut penasihat hukum terdakwa, Yos
mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah jelas bahwa pembebasan lahan itu
sudah sesuai dengan prosedur.
Apa
yang termuat dalam dakwaan jaksa satu persatu sudah mulai berguguran.
Diantaranya dalam dakwaan disebutkan dari luas lahan 102 hektar , yang hadir
kurang dari 75 persen, tapi menurut keterangan saksi sebaliknya.
“Malah
lebih dari 75 persen,” imbuh Yos.
Selain itu berdasarkan keterangan dari mantan camat landasan ulin barat dalam kesaksiannya bahwa saat melakukan ganti rugi, setiap tanah terlebih dulu di verifikasi oleh tim dilapangan dan tim yang dibentuk sekda, terus masalah keaslian segel atau skkt harus diverifikasi ke Kelurahan dan Camat apakah betul pemilik tanahnya untuk sertifikat melalui BPN, setelah itu diverifikasi lagi ke BPN Banjarbaru, setelah clear di BPN Banjarbaru baru, ke angkasa pura untuk verifikasi data dan kalau sudah clear di angkasa pura baru diberikan ganti rugi sesuai jumlah nilai yang diganti rugi dan ini dibayarkan langsung melalui Bank yang ditunjuk oleh Angkasa Pura atau dibayar melalui cek oleh angkasa pura kepada pemilik tanah.
Sementara itu ditempat terpisah, dua terdakwa dengan kasus yang sama yakni kasus korupsi lahan bandara lainnya yakni ibu Eko
Widowati dari BPN Banjarbaru dan Sapli Sanjaya selaku penerima kuasa juga disidang di
ruang terpisah.(ags)
0 komentar:
Post a Comment