Hosting Unlimited Indonesia

Dakwaan JPU Kasus Pembebasan Lahan Bandara Syamsuddin Noor Mulai Terbantahkan

Written By Unknown on Thursday, March 5, 2015 | Thursday, March 05, 2015

Saksi yang Membantah Dakwaan JPU Jaksa (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Syahriani Sahran mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang merupakan terdakwa kasus pengadaan lahan bandara syamsuddin noor Banjarbaru mengajukan  permohonan cek up kesehatan kepada hakim pada saat memulai persidangan..


Tapi kita masih belum kirimkan secara resmi kepada majelis hakim, kami sementara mengajukan secara lisan, karena masih ada berkas administrasi yang  belum dilengkapi.



“Hanya permohonan secara lisan,” kata penasihat hukumnya Yos Faisal seusai sidang di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Rabu, (4/3/2015).



Permohonan sementara secara lisan dulu, nanti surat surat untuk pengajuannnya permohonan berobatnya akan diajukan kemudian, tambahnya, memang  klien kami selalu rutin melakukan cek up kesehatan setiap bulan. 



Sementara itu Ketua Majelis  Hakim, Abdul Siboro, membenarkan terdakwa mau memohon ijin untuk periksa kesehatan, tapi belum ada rekomendasi dari LP Teluk Dalam Banjarmasin, pihak pengadilan belum bisa mengijinkan.



“Harus ada rekomendasi dari dokter LP  dan Kepala Lapas dulu baru bisa kami berikan, itupun paling satu hari, harus langsung balik ke LP, sesuai dengan kepentingannya, kan hanya kontrol kesehatan,” ujar hakim Siboro.



Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid SH juga membenarkan bahwa terdakwa berencana mengajukan permohonan cek up kesehatan. “Ada, tapi masih belum secara resmi,” ujarnya.



Sementara itu terkait persidangan, dua saksi yang dihadirkan Hartono mantan lurah ‎dan M Subli Kabag Pemerintahan Kota Banjarbaru, menurut penasihat hukum terdakwa, Yos mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah jelas bahwa pembebasan lahan itu sudah sesuai dengan prosedur.



Apa yang termuat dal‎am dakwaan jaksa satu persatu sudah mulai berguguran. Diantaranya dalam dakwaan disebutkan dari luas lahan 102 hektar , yang hadir kurang dari 75 persen, tapi menurut keterangan saksi sebaliknya.



“Malah lebih dari 75 persen,” imbuh Yos. 

Selain itu berdasarkan keterangan dari mantan camat landasan ulin barat dalam kesaksiannya bahwa saat melakukan ganti rugi, setiap tanah terlebih dulu di verifikasi oleh tim dilapangan dan tim  yang dibentuk sekda, terus masalah keaslian segel atau skkt harus diverifikasi ke Kelurahan dan Camat apakah betul pemilik tanahnya untuk sertifikat melalui BPN, setelah itu diverifikasi lagi ke BPN Banjarbaru,  setelah clear di BPN Banjarbaru baru, ke angkasa pura untuk verifikasi data dan kalau sudah clear di angkasa pura baru diberikan ganti rugi sesuai jumlah nilai yang diganti rugi dan ini dibayarkan langsung melalui Bank yang ditunjuk oleh Angkasa Pura atau dibayar melalui cek oleh angkasa pura kepada pemilik tanah.



Sementara itu ditempat terpisah, dua terdakwa dengan kasus yang sama yakni kasus korupsi lahan bandara lainnya yakni ibu Eko Widowati dari BPN Banjarbaru dan Sapli Sanjaya selaku penerima kuasa juga disidang di ruang terpisah.(ags)

0 komentar: