Rauf perantara PT Media Karya Sentosa sebagai tersangka |
Hal itu diungkapkan Budi sewaktu bersaksi dalam persidangan perkara suap jual-beli gas alam, dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko selaku Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS) yang didakwa menyuap Fuad Amin Rp 18,85 miliar terkait, kerja sama pembelian gas alam antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya (SD).
"Saya sering dapat kiriman uang dari Pak Bambang tapi jumlahnya beragam. Saya lupa ada di berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).
Budi yang merasa dekat dengan Antonius sejak di universitas mengaku, sering menerima uang dari terdakwa dalam kurun waktu 2009-2012 sejak menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional hingga menjabat Kepala Divisi Pemasaran.
Ketika dipertegas anggota jaksa penuntut umum (JPU) Arin Karniasari bahwa, di dalam BAP miliknya tertanggal 16 Desember 2014, Budi mengaku menerima uang hingga Rp 2 miliar dari Antonius, dirinya tidak membantah.
Uang tersebut kemudian diminta dikembalikan oleh penyidik KPK. Budi menyanggupinya dengan cara mencicil Rp 500 juta ke rekening penampung milik KPK.
"Kami diminta penyidik mengembalikan ke akun sementara KPK di BRI. Karena kami tahu ini tidak benar karena apapun alasannya pada saat pemeriksaan kami menyatakan tidak benar," katanya.
Budi menyebut, pada 2006 Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan menyurati Kodeco Energy Co. LTd meminta, pihak pemerintah kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan melalui PDSD dan PT MKS.
Dalam dakwaan Antonius disebutkan, Presdir PT MKS Sardjono atas saran Budi Indianto menemui Fuad Amin, dengan maksud menghindari terjadinya perselisihan persaingan dengan pemerintah kabupaten setelah, PT MKS mengajukan permohoan mendapatkan alokasi gas bumi.
Kendati demikian, Budi mengaku tidak ingat sewaktu disinggung perusahaan BUMD apa yang menjalin kerja sama dengan PT MKS untuk mendapatkan alokasi gas bumi.
Dalam dakwaan Antonius, PDSD adalah BUMD yang mewakili pemerintah kabupaten membeli gas bumi dari Kodeco untuk pembangkit listrik Gili Timur dan Gresik. PT MKS mengikat kerja sama dengan PDSD atas bantuan Fuad Amin sejak 3 Desember 2007. Imbalannya, keuntungan yang didapat PT MKS harus dibagi untuk PDSD.
Antonius didakwa bersama-sama dengan Direksi PT MKS menyuap Fuad Amin Rp 18,85 miliar untuk mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PDSD termasuk, memberikan dukungan PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.(sp/b1/mk06)
0 komentar:
Post a Comment