M Toha dan Penasehat Hukum Setelah Usai Sidang (Ags) |
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin SH memutuskan hukuman penjara kepada M Thoha selama 1 tahun 8 bulan, dan denda sebanyak Rp. 50 Juta subsider selama 1 bulan.
Ketika majelis hakim menayakan kepada penasehat hukum dan jaksa penuntut apakah setelah mendengar putusan tersebut menerima atau tidak, meraka berdua menjawab masih pikir pikir.
Mendengar putusan tersebut penasehat terdakwa ketika usai sidang mengatakan kepada wartawan bahwa mereka masih pikir pikir akan putusan tersebut, dan permasalah ini akan kita rundingkan dulu dengan pihak keluarga klein kita.
Berdasarkan tuntutan sebelumnya M Thoha di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelaihari selama 2 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebanyak Rp. 50 Juta subsider 3 bulan.(ags)
0 komentar:
Post a Comment