Helmi Hasan (google) |
Kepala Kejari Bengkulu, Wito kepada wartawan, di Bengkulu, Selasa (17/3) menjelaskan, pihaknya juga menetapkan Wakil Wali Kota Bengkulu, SS, mantan Wali Kota Bengkulu, AK, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu, SS, mantan anggota DPRD setempat, ES, BS dan DP sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos.
Penetapan 7 tersangka baru ini dilakukan penyidik Kejari Bengkulu berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari sejumlah saksi, fakta dan data serta surat keterangan ahli.
"Jadi, mereka yang kita tetapkan sebagai tersangka sudah memilik bukti-bukti kuat dan diperkuat keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejari Bengkulu," ujarnya.
Dengan demikian, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu tahun 2012/2013 sebanyak 15 orang. Delapan tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
Bahkan, mereka sudah ditahan di Lapas Malabro, Kota Bengkulu sebagai tahanan titip Kejari setempat. Sedangkan tujuh tersangka yang ditetapkan Selasa (17/3) sementara belum dilakukan penahanan.
Ke-15 tersangka kasus korupsi dana bansos sebesar Rp 11,4 miliar yang ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu, antara lain HH, SS, AK, BS, SY, NOV, SS, DP, ES, AI, ST, MY, PS, SB dan IS.
Dari 15 tersangka itu, 3 berkas atas nama tersangka NOV, AI dan SY sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan. Sedangkan berkas tersangka lainnya masih dalam proses penyelesaian penuntutan.
Ketika ditanya apakah 7 tersangka baru akan ditahan, Kejari mengatakan, akan melihat kebutuhan dalam proses penyidikan. Jika para tersangka kooperatif dalam proses penyidikan kemungkinan tidak ditahan.
"Yang jelas, semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu akan kita proses. Jika dari hasil penyidikan terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hal ini membuktikan bahwa aparat Kejari Bengkulu serius memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. "Penetapan 7 tersangka baru ini sesuai janji saya beberapa waktu lalu. Jadi, kita sangat serius mengusut kasus bansos ini," ujarnya.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment