Yasonna Laoly (net) |
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud.
"(SK Kepengurusan PG) belum-belum (dikeluarkan)," kata Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (22/3).
"Ini melengkapi dokumen. Memang kita minta melengkapi. Mungkin sudah dilengkapi, tapi belum saya baca."
Dia membenarkan bahwa PG terancam tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kalau belum beres ya bisa saja (PG tak ikut pilkada)," kata mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Ketika ditanyakan klaim kubu Agung bahwa SK Kepengurusan PG sudah disahkan, dia kembali membantahnya. "Belum. Dipastikan belum," tegasnya.
"Jadi bisa dipastikan besok atau lusa mengesahkan ya Pak?," tanya wartawan.
"Kita lihat saja dulu. Kalau belum lengkap, kalau masih kurang," jawabnya.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment