Agenda
sidang yang menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejati Banjarmasin kemarin berlangsung cukup menegangkan.
Bagimana
tidak, karena dari enam orang saksi yang dihadirkan, tiga orang diantarnya ditolak
oleh penasihat hukum terdakwa, Pieter Hadjon SH MH. “Iya saksinya kita tolak,” ujarnya.
Penolakan
yang dilakukan oleh Pieter itu cukup beralasan, karena saksi tersebut disidik
oleh penyidik kejaksaan yang tidak memiliki surat Sprindik (Surat perintah
Penyidikan).
“Dalam hukum
kalau orang bertindak tanpa wewenang itu batal demi hukum, cacat yuridis,” jelas
Pieter.
Salah
seorang saksi yang ditolak oleh penasihat hukum, Marince Marbun yang tampak
menunggu di depan ruang sidang mengatakan ia bersama dengan Hani Murtini dan
Marsita Sihotang hanya diminta berhadir untuk menjadi saksi dalam persidangan
tersebut.
“Kita
disuruh jaksa hadir untuk menjadi saksi, tidak tahu bagaimana prosedurnya,” jelasnya.
Sementara
masih dalam persidangan itu, keterangan salah seorang saksi bernama P Siregar
yang mengatakan bahwa terdakwa Eko memberikan kemudahan dalam penyelesaian
persoalan tumpang tindih lahan miliknya dibantah keras oleh terdakwa.
“Semua yang dikatakan oleh saksi itu bohong pak hakim bahwa saya telah memberi kemudahan,” tegasnya.(ndank)
0 komentar:
Post a Comment