Bukhari dan Nanang Saat Dengar Tuntutan JPU (Ags) |
Dalam Pembacaan tuntuan yang dilakukan JPU dari Martapura dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin menuntut para terdakwa selama 1 tahun 10 bulan para terdakwa dikenakan pasal 3 undang undang tipikor
Mendengar tuntutan dari jpu, penasihat hukum terdakwa H Abdul Hakim SH mengatakan bahwa perkara yang dialami oleh kliennya tersebut bukan tindak pidana korupsi.
Karena menurut lelaki berkepala pelontos ini, klilennya sudah bersedia mengganti uang yang dipergunakannya. Karena sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dengan pihak Pemkab Banjar.
“Dalam surat kesepakatan, bahwa kedua klien kami diwajibkan untuk membayar setiap bulan dengan di potong gaji sebesar 700 ribu per bulan,” ujarnya.
Namun begitu, kata Hakim, pihaknya selaku kuasa hukum dari terdakwa menghormati atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhilis dari Kejari Martapura.
“Tapi kami selaku kuasa hukum akan berupaya membela klien kami sesuai dengan fakta di persidangan,” tuturnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diseret kemeja hijau karena diduga telah melakukan penyelewengan dana BUMDes yang nilainya mencapai Rp154.342.162. Dari nilai itu, Bukhari ada mengembalikan sebesar Rp30.659.000 sedangkan Kurnia hanya mengembalikan sebesar Rp 4 juta. Selain itu jaksa juga menyita uang tunai sebesar Rp 4.625.000,- dari Bukhari sedangkan dari Kurnia sebesar Rp 7 juta (ags)
0 komentar:
Post a Comment