Sidang Tuntutan Perampok Pasar kalindo (Ags) |
`
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin Ahmad Rifain SH, Masrita SH, Ahmad Rozani Sh dan M Hazmi SH, dihadapan Ketua Majelis Hakim Darsono Syarif Rianom SH menuntut terdakwa Arif Gunawan, Nor Samsul, Hartono, Sadewa dan Andrey masing - masing seumur hidup.
Mereka berlima dikenakan pasal 339 KUHP Jo pasal 55 KUHP, kata Ahmad Rifain SH .
Pasal 339 " Pembunuhan untuk menguasai barang" kata Fain panggilan akrab Ahmad Rifain usai sidang.
Ketika dihubungi usai sidang, penasehat hukum terdakwa dari LKBH Unlam Ahmad Ideriani SH mengatakan bahwa kami akan membela hak hak terdakwa, walaupun cara mereka tidak berprikemenusian, katanya.
" Kami akan membela para terdakwa, karena ini merupakan hak para terdakwa, waluapun cara mereka tidak berprikemenusiaan" tandas Ideriani.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan Kamis (26/03/15) dengan agenda pembelaan para terdakwa kata Ketua Majelis Hakim Darsono (ags)
0 komentar:
Post a Comment