Hosting Unlimited Indonesia

Sidang Yulia Berlanjut di Kejari Banjarmasin

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | Thursday, March 26, 2015

Panitera sedang mendata Kepemilikan Roda 2 (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Seperti biasanya kita melihat suatu persidangan di ruang pengadilan negeri Banjarmasin, kali ini ada  perbedaan yang mencolok, Rabu (25/03/2015) Ketua beserta anggota mejelis hakim, panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dari JPU melaksanakan sidang di kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin di jalan KH Hasan Basyri, sidang berlangsung diluar kantor Kejari Banjarmasin tepatnya ditempat barang bukti yang berada di samping kantor.

Sidang ditempat barang bukti ini terjadi dikarenakan barang buktinya tidak bisa dibawa kepengadilan, sidang yang hanya berdiri ini merupakan kelanjutan sidang  TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan  terdakwa Yulia yang diseret ke pengadilan karena kepemilikan narkoba 4,3 kilogram sabu serta 18 ribu butir pil ekstasi, sidang ini sengaja dilakukan di Kejari Banjarmasin guna membuktikan sebagian barang bukti yang telah disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel seperti 5 unit mobil, 4 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang dititipkan di Kejari Banjarmasin bukan milik terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, mengatakan bahwa ada harta benda yang disita dari terdakwa Yulia yang bukan miliknya melainkan milik ibu dan adiknya yakni Lim Lie Mei (55) dan Yuliasari. Ada lima mobil, dua truk serta empat motor yang menjadi barang bukti kasus TPPU Yulia. Satu persatu mobil dilihatkan, ada dua unit crv, inova dan toyota Camry. 4 unit kendaraan bermotor roda dudan 2 unit truk ps

Sidang yang langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin SH didampingi hakim anggota Bonny Sangga SH serta panitra Zuraida SH bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba serta terdakwa Yulia yang didampingi penasihat hukumnya Marudut Tampubolon SH MH melihat dan menunjukan seluruh barang bukti yang bukan miliknya.

Ketua Majekis Hakim Ferry Sormin mengatakan  kepada wartawan bahwa sidang di lakukan di Kejari Banjarmasin ini adalah untuk melihat langsung barang bukti yang tidak dapat di hadirkan di pengadilan pada persidangan sebelumnya.

“Ini sistem pembuktian terbalik, sidangnya tadi sudah kita buka di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kita kesini untuk melihat barang bukti yang tidak bisa di hadirkan di pengadilan,” ucap hakim Ferry usai menutup sidang.

Terpisah kuasa hukum Yulia, Marudut, mengatakan pemeriksaan pesidangan di lapangan dillakukan untuk mempertegas. “ karena barang bukti merupakan milik orang lain, makanya kita crosscek, benar apa tidak” kata Marudut.(ags)


0 komentar: