Panitera sedang mendata Kepemilikan Roda 2 (ags) |
Sidang ditempat barang bukti ini terjadi dikarenakan barang buktinya tidak bisa dibawa kepengadilan, sidang yang hanya berdiri ini merupakan kelanjutan sidang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Yulia
yang diseret ke pengadilan karena kepemilikan narkoba 4,3 kilogram sabu serta
18 ribu butir pil ekstasi, sidang ini sengaja dilakukan di Kejari Banjarmasin guna
membuktikan sebagian barang bukti yang telah disita Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kalsel seperti 5 unit mobil, 4 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang dititipkan di Kejari
Banjarmasin bukan milik terdakwa.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan,
mengatakan bahwa ada harta benda yang disita dari terdakwa Yulia yang bukan
miliknya melainkan milik ibu dan adiknya yakni Lim Lie Mei (55) dan Yuliasari. Ada
lima mobil, dua truk serta empat motor yang menjadi barang bukti kasus TPPU
Yulia. Satu persatu mobil dilihatkan, ada dua unit crv, inova dan toyota
Camry. 4 unit kendaraan bermotor roda dudan 2 unit truk ps
Sidang yang langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferry
Sormin SH didampingi hakim anggota Bonny Sangga SH serta panitra Zuraida SH
bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba serta terdakwa Yulia yang
didampingi penasihat hukumnya Marudut Tampubolon SH MH melihat dan menunjukan seluruh
barang bukti yang bukan miliknya.
Ketua Majekis Hakim Ferry Sormin mengatakan kepada wartawan bahwa sidang di lakukan
di Kejari Banjarmasin ini adalah untuk melihat langsung barang bukti yang tidak
dapat di hadirkan di pengadilan pada persidangan sebelumnya.
“Ini sistem pembuktian terbalik, sidangnya tadi sudah kita
buka di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kita kesini untuk melihat barang
bukti yang tidak bisa di hadirkan di pengadilan,” ucap hakim Ferry usai menutup
sidang.
Terpisah kuasa hukum Yulia, Marudut, mengatakan pemeriksaan
pesidangan di lapangan dillakukan untuk mempertegas. “ karena barang bukti merupakan milik orang lain, makanya kita crosscek, benar apa tidak”
kata Marudut.(ags)
0 komentar:
Post a Comment