Menara Telekomunikasi (Ant) |
Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara H Surip, mengatakan terdapat 287 menara telekomunikasi yang ada di daerah itu, sebanyak 129 sudah mengantongi izin sementara 158 belum berizin.
Dari 129 yang telah berizin, kata Surip, baru enam pemilik menara telekomunikasi yang telah menunaikan kewajiban membayar retribusi.
"Masyarakat sangat membutuhkan sarana telekomunikasi sehingga kami masih memberi kesempatan kepada para provider agar segera mengurus perizinan," ungkap Surip, saat digelar rapat koordinasi penataan, pembangunan dan proses perizinan menara telekomunikasi, di Tenggarong, Rabu (25/3).
Rapat Koordinasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan dari Diskominfo Kaltim dengan dihadiri para provider dan operator seluler, instansi terkait, aparat kecamatan dan kelurahan/desa yang ada di Kutai Kartanegara. Dikatakan Surip, rapat ini bertujuan menertibkan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin dan membayar retribusi.
Sementara Asisten Bidang Administrasi pemerintahan dan Umum Setkab Kutai Kartanegara Chairil Anwar, mengatakan pelaksanaan penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi kerap bersinggungan dengan pemilik menara atau provider dan operator seluler.
"Untuk itu, koordinasi dan kesepahaman dari semua pihak dapat duduk bersama dan saling bekerja sama, agar pelayanan pubik di sektor komunikasi dapat berjalan baik," ujar Chairil Anwar.
Penyelenggaraan rapat koordinasi itu, menurut Chairil, merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk mempertemukan berbagai pihak dalam menghadapi kendala di lapangan, baik aspek sosial, politik, ekonomi dan hukum.
Ia juga berharap rapat koordinasi tersebut dapat melahirkan rencana aksi penertiban terhadap menara telekomunikasi yang belum memiliki izin.
"Rencana aksi itu berisikan siapa harus berbuat apa dalam penanganan masalah ini, sehingga jelas dan secepatnya bisa beraksi," ungkap Chairil. (Ant/B1/Mk03)
0 komentar:
Post a Comment