Illustrasi Korupsi Pejabat Negara |
Saat ini Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2004-2009 sudah tidak lagi menjadi penghuni tahanan di Lapas Klas II A Palangka Raya. Terpidana kasus tipikor yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan putusannya telah inkracht ini mendapat cuti dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Masa tahanannya memang belum berakhir, tetapi yang bersangkutan sudah mendapatkan cuti dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani sisa tahanan di luar,” kata Sukanto pejabat di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng menjawab pertanyaan wartawan, Senin (9/3).
Ia mengungkap Aries telah menjalani masa tahanan di luar Lapas sejak dua bulan lalu. Meski di luar, statusnya masih sebagai terpidana. Sukanto menyebut keputusan memberi cuti kepada tahanan kasus korupsi atas nama Aries M Narang langsung dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Setelah tak lagi menjalani tahanan di dalam Lapas Klas II-A Palangka Raya, keponakan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang ini sudah beberapa kali tampak muncul di hadapan publik. Salah satunya saat pertemuan yang diselenggarakan oleh pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sabtu lalu.
Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya periode 2003-2009 Aries M Narang divonis bersalah terkait tindak pidana kurupsi dana Pengembangan Sumber Daya Manusia di DPRD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2008. Putusan majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah lebih 5 tahun berupaya menempuh upaya hukum pada Selasa 22 April 2014 mulai menjalani tahanan sebagai terpidana kasus tindak korupsi di Lapas Klas II A Palangka Raya. Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Palangka Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,789 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Ketua DPRD Palangkaraya Aries Marcorius Narang, Wakil Ketua I DPRD Yurikus Dimang dan Wakil Ketua DPRD Jambran Kurniawan. Penetapan status tersangka terhadap tiga pimpinan DPRD Palangka Raya tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 08-10/Q.2/Fd.1/05/2009 yang ditandatangani Kepala Kejati Kalteng M Farela pada pada 22 Mei lalu.
Ketiga tersangka bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat DPRD Palangka Raya Tahun Anggaran 2006 senilai Rp 2,789 miliar dalam bentuk perjalanan dinas fiktif.
Dalam kasus serupa Kejati telah menetapkan lima tersangka lain yakni mantan Ketua Komisi I DPRD Agus Romansyah, mantan Ketua Komisi II DPRD Hatir Sata Tarigan, mantan Ketua Komisi III DPRD Junaidi, mantan Sekretaris DPRD Beker Simon, dan mantan Bendahara DPRD Khoirun Nimah.(Sp/B1/mk05)
0 komentar:
Post a Comment