Majalah Tempo mengulas rekening gendut Polri (google) |
"Kami menolak segala bentuk tindak kriminalisasi dan intimidasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rekan-rekan kami sesama jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistiknya," tegas Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Jumadi Mappanganro, Jumat (6/3).
Dia mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan puluhan wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik di bawah jembatan layang (Fly over) Makassar menolak adanya upaya kriminalisasi dan intimidasi karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Puluhan wartawan itu menyatakan keprihatinannya atas insiden penggeledahan di rumah Ridwan, jurnalis Tribun Lampung. Penggeledahan tersebut diwarnai pengancaman penembakan terhadap Ridwan. Insiden ini membuat korban dan keluarganya hingga kini trauma.
"Rencana pemeriksaan terhadap jurnalis Tempo dan penggeledahan serta pengancaman terhadap jurnalis Tribun Lampung tersebut adalah bentuk lain intimidasi terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers," tegasnya.
Menurut Jumadi, hingga saat ini aparat kepolisian dianggap belum memahami sepenuhnya kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dia menambahkan, intimidasi terhadap jurnalis selalu terulang berkali-kali. Peristiwa demi peristiwa, baik itu penganiayaan, pengancaman dan intimidasi masih terus berlangsung.
Karenanya, dia berharap kepada semua pihak untuk bisa menghargai tugas-tugas jurnalistik dari seorang wartawan yang sedang menjalankan kerjanya yakni menyebarluaskan informasi.
Sebelumnya, aksi tidak etis ditunjukkan oleh aparat kepolisian di Lampung. Seorang wartawan Tribun Lampung, Rd, digerebek di kediamannya di Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu 4 Maret 2015.
Rd dibekap, diborgol, dan diancam akan ditembak. Rd menceritakan kejadian itu dengan suara bergetar. "Saya trauma. Sampai sekarang ketakutan setelah diperlakukan seperti teroris. Yang saya pikirkan adalah keselamatan istri dan anak saya," katanya.
Rd mengungkapkan, sebanyak lima orang pria yang mengaku polisi dengan berpakaian preman masuk ke kediamannya. Seorang di antaranya langsung membekap. Yang lain kemudian memborgol kedua tangan.
Seorang anggota polisi lainnya mengancam akan menembak jika Rd melakukan perlawanan. "Saya bisa tembak kamu," katanya.
Rd mengaku ketakutan dan khawatir sekali soal keselamatan dirinya setelah diperlakukan kasar seperti itu. [Ant/Sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment