Ilustrasi Penangkapan (wikimedia) |
Menurut Kapolda, dalam pertemuan dengan Ridwan yang juga Sekretaris Aiansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, bersama Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan dan jajaran pengurus, termasuk Korwil AJI Sumatera, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (6/3), selaku komandan dia tidak pernah memerintahkan anak buahnya melakukan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas.
Dia menegaskan, dalam kasus salah tangkap terhadap Ridwan Hardiansyah itu, bila terbukti ada anggota kepolisian setempat yang melakukan kekerasan dan kesalahan, akan ada sanksinya.
Namun, semua itu, menurut dia, yang didampingi jajaran direktur dan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, tetap harus berdasarkan hasil penyidikan sesuai prosedur.
"Terima kasih telah mengadukan persoalan itu ke Propam. Kami akan memprosesnya melalui komisi kode etik dan profesi. Sanksinya kalau terbukti, anggota kepolisian itu bisa tidak lagi menjadi penyidik atau sanksi lainnya. Sama seperti wartawan yang melakukan pelanggaran kode etik, akan ada sanksinya," katanya.
Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan mengapresiasi permintaan maaf yang telah disampaikan jajaran Polda Lampung dalam menyikapi kasus salah tangkap kepada Ridwan Hardiansyah.
Namun dia mengingatkan agar kejadian itu tidak sampai terulang kembali, bukan hanya kepada wartawan, tapi tidak terjadi dan dialami masyarakat umumnya.
"Kebetulan Ridwan wartawan, bagaimana dengan yang lain kalau hal seperti itu (salah tangkap) masih saja terjadi," ujarnya.
Yoso menegaskan, kendati Polda Lampung sudah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan peristiwa yang dialami Ridwan itu, tetapi Ridwan didukung AJI Bandarlampung, LBH Bandarlampung dan berbagai elemen masyarakat di Lampung akhirnya memutuskan tetap melaporkan kasus itu ke Propam Polda Lampung, agar ada penindakan kepada polisi yang bersalah sebagai efek jera.
Ridwan yang menjadi korban salah tangkap, kepada Kapolda dan jajaran menyatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas ulah jajaran kepolisian yang tidak memenuhi prosedur terhadap dirinya.
Seperti diketahui, Rabu (4/3), lima orang oknum polisi menggerebek rumah Ridwan. Mereka langsung membekap, memborgol, dan mengancam akan menembak jurnalis warga Tanjungkarang, Bandarlampung itu.
Setelah sempat dilumpuhkan, Ridwan pun diinterogasi terkait kasus narkoba. Bahkan, polisi-polisi itu juga menggeledah rumah Ridwan untuk mencari barang bukti narkoba.
Karena tidak juga mendapatkan bukti yang dicari, polisi kemudian menyuruh Ridwan untuk buang air kecil, dan urinenya diperiksa menggunakan test pack narkoba. Hasilnya juga negatif.(ant/B1/mk03)
0 komentar:
Post a Comment