Dirut BBJ Sherman Rana Dan Direktur M Bihar SW (jfx.co.id) |
Keduanya tidak berkomentar ketika disinggung tentang penahanannya, termasuk perkara suap Rp 7 miliar kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya terkait izin operasional PT Indokliring Internasional.
Penasihat hukum tersangka Bihar, Andi Faisal mengatakan kliennya merupakan korban pemerasan dan tak layak dikenai status tersangka, apalagi sampai ditahan. Namun pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
"Kita menghormati proses di KPK, tetapi penahan ini terlalu dipaksakan. Tadinya kita minta di Cipinang, tapi alasannya penuh jadi ditahan di Guntur," kata Andi seusai mendampingi kliennya di Kantor KPK, Jumat (24/4).
Tersangka Sherman, sewaktu hendak memasuki mobil tahanan KPK mengaku tidak mengetahui suap Rp 7 miliar yang disangkakan KPK kepadanya. Dirinya menolak berbicara ketika disinggung pihaknya diperas Syahrul selaku Kepala Bappepti.
"Saya tidak tahu," kata Sherman.
Selain Sherman dan Bihar, KPK juga menersangkakan Hassan Widjaja selaku pemegang saham. Namun, Hassan tidak ditahan.
Ketiganya disangka menyuap Syahrul selaku kepala Bappebti agar membantu proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (sp/B1/mk03)
0 komentar:
Post a Comment